KPK sigap com Sabtu 25 April 2026
Dugaan mafia BBM subsidi kembali menyeret aparat. Seorang anggota Propam Polres Manggarai Timur, Bripka Jefri alias Jelo, diamankan karena diduga menimbun tiga ton solar subsidi. Kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran individu, tetapi membuka indikasi jaringan lebih luas di internal kepolisian.
Penangkapan dilakukan Kamis, 16 April 2026, di ruas Jalan Ruteng Labuan Bajo oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai. Aparat mengamankan satu unit dump truck yang mengangkut sekitar tiga ton solar subsidi diduga milik Jefri. Penindakan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya oleh Polres Manggarai.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani Bidpropam Polda NTT. Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan menjadi atensi serius di internal kepolisian daerah.
*Dugaan Aliran Setoran ke Oknum Perwira*
Fakta lapangan tidak berhenti pada penangkapan semata. Sumber internal di lingkungan Polda NTT mengungkap dugaan aliran setoran dari bisnis ilegal tersebut kepada sejumlah oknum perwira. Informasi ini, meski belum terverifikasi resmi, memperluas dimensi kasus dari sekedar penimbunan menjadi dugaan praktik terorganisir.
“Kapolda harus berani membuka ini secara terang. Tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan. Semua yang diduga menerima aliran dana harus diperiksa,” ujar sumber tersebut.
Irjen Pol. Dr. Rudy Darmoko, Kapolda NTT, kini berada di garis depan tuntutan publik untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. Desakan juga mengarah pada pemeriksaan internal menyeluruh terhadap struktur Propam, unit yang justru memiliki fungsi pengawasan etik di tubuh Polri.
*Pukulan Telak bagi Integritas Polri*
Kasus ini menjadi sensitif karena melibatkan anggota Propam, garda terdepan penjaga disiplin dan integritas institusi. Dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal dinilai sebagai pukulan serius terhadap kepercayaan publik.
Secara hukum, penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bagi anggota Polri, sanksi tidak berhenti di ranah pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sumber yang sama mengklaim praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan pola distribusi dan pengamanan yang terindikasi sistematis. Bahkan, disebut ada pengakuan dari Jefri mengenai aliran dana kepada oknum tertentu, meski klaim ini masih memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan resmi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, sejak Jumat, 24 April 2026 hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
*Ujian Nyata bagi Polri*
Kasus ini menjadi ironi di tengah komitmen Mabes Polri memberantas mafia BBM subsidi di berbagai daerah. Jika dugaan keterlibatan aparat internal terbukti, maka bukan hanya pelanggaran hukum yang terjadi, tetapi juga kegagalan sistem pengawasan internal.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, perkara ini kini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritasnya di hadapan publik. Transparansi, keberanian menindak tanpa pandang bulu, serta pembongkaran jaringan hingga ke akar menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi




