Sumenep – kpksigap.com
Seorang pria berinisial DA (41) warga Jalan Kermata 17 RT : 002 / RW : 001 Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi yang diduga melakukan penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Peristiwa itu berawal petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kecamatan Saronggi diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi Polsek Saronggi melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan tersangka DA diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai atau memiliki 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).
Setelah itu DA dilakukan interogasi dan DA mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnyapungkasnya
(KPK SIGAP – RED – Mr Abu Nawas




