Tolitoli kpksigap.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli menolak permohonan pra peradilan yang di ajukan Beni Candra pada 2 juli 2025 melalui kuasa hukum atas penetapannya sebagai tersangka oleh tim penyidik Kajari pada 30 juni 2025 lalu atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di desa Dakopemean.
Sidang putusan pernohonan Praperadilan yang di gelar kamis 18 juli 2025 oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang teregister dalam salinan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN TLi Dinyatakan ditolak secara keseluruhan oleh hakim tunggal
Dalam konfrensi persnya Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Imran Adiguna, S.H., M.H di dampingi Kasi Intel Kejari Sugandhi SH MH menyampaikan dengan tegas bahwa permohonan praperadilan Beni Candra melalui penasihat hukumnya di tolak secara keseluruhan oleh PN tolitoli
” Permohonan praperadilan Beni Candra yang di ajukan kuasa hukumnya di tolak secara keseluruhan oleh hakim tunggal ,” Ujar Imran tegas kepada sejumlah wartawan usai persidangan
Menurut Imran Dasar satu satunya Permohonan Gugatan PraPradilan Beni Candra yang di ajukan penasihat hukumnya Julianer Aditia Warman, S.H. dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah beberapa pekan lalu di PN tolitoli beranggapan bahwa Tim penyidik Kejaksaan tidak memiliki 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Ia menegaskan bahwa perkara korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di desa dako pemean yang di kerjakan Beni Chandra Direktur PT Mega Makmur Mandiri telah memenuhi syarat dan memiliki 2 alat bukti bahkan ada 4 alat bukti yang di peroleh secarah legal
” Di tahapan pembuktian sidang praperadilan pihak kami menyampaikan kepada hakim soal sejumlah bukti yang di peroleh secara sah , alat bukti yang kamj peroleh lebih dari dua bahkan ada 4 alat bukti , selain itu juga tentunya pihaknya dalam menetapkan tersangka tentu penuh dengan kehati hatian,” Kata Imran
Ia menambahkan bahwa proses praperadilan bersifat cepat tentunya diatur dalam KUHAP. Seluruh tahapan pembuktian telah disampaikan dengan rinci oleh penyidik selama persidangan.
Pasal yang di sangka kan kepada Beny Chandra pasal 2 dan 3 Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP pidana
” Kami junto kan pasal 55 karena pasal penyertaan yang artinya tidak menutup kemungkinan. ada pihak lain yang akan menjadi tersangka dalam perkara penanganan proyek pembangunan pasar rakyat dakopemean ,” Tutup Imran
Sementara itu pihak kuasa hukum beny chandra belum dapat di hubungi terkait langkah hukum sekanjutnya atas kekalahan gugatan pra peradilan hingga berita ini tayang
#Rzl




