Polsek Matuari Bitung Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Kasus Pencurian di SDN Manembo-nembo.

Kpksigap – Bitung

BITUNG – kpksigap.com, Jumat, 22 Mei 2025.

Polsek Matuari, di bawah jajaran Polres Bitung, berhasil mengungkap kasus pencurian di Sekolah Dasar Negeri Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Aksi pencurian yang menyasar barang-barang elektronik sekolah ini dilaporkan pada Selasa (20/5/2025) oleh Kepala Sekolah SDN Manembo-nembo.

Kapolsek Matuari IPTU Doly Irawan, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejadian bermula pada Senin malam (19/5/2025), sekitar pukul 21.15 WITA, setelah kegiatan sekolah selesai, pelapor bersama guru guru pulang ke rumah, Keesokan paginya, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 06.25 WITA, pelapor menerima kabar dari seorang Feni Buleno (FB) bahwa telah terjadi pencurian di lingkungan sekolah dan langsung melaporkan kepada pihak sekolah.

Setelah melakukan pengecekan, pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik kepada Polsek Matuari. Laporan ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim Resmob Matuari.

Pada Kamis (22/5/2025), pukul 17.00 WITA, Tim Resmob Polsek Matuari berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Matuari. Ketiga pelaku diketahui berinisial DM (19), AMAR (18), dan AL (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama DM masuk ke area sekolah dengan cara melompati pagar depan, lalu membobol pintu kelas dan mengambil barang-barang elektronik. Barang hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada adiknya AMAR yang sudah menunggu di luar. Bersama pelaku AL, ketiganya kemudian menjual barang curian tersebut ke wilayah Desa Lembean, Minahasa Utara.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yaitu:

– 6 unit speaker S14
– 1 unit komputer Lenovo
– 2 tabung gas LPG 3 kg
– 1 unit TV Sharp
– 1 unit proyektor Epson
– 2 unit laptop Lenovo
– 1 unit kipas angin Miyako
– 1 unit keyboard Lenovo
– 1 unit UPS Prolink
– 1 unit blender Miyako

Kapolsek Matuari menyebutkan total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp105.800.000 (seratus lima juta delapan ratus ribu rupiah).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berbunyi:

> “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Jika terbukti menjual atau menyembunyikan barang hasil curian, mereka juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolsek Matuari mengimbau masyarakat, terutama institusi pendidikan, untuk meningkatkan keamanan lingkungan sekolah dan segera melaporkan apabila ada hal mencurigakan. Respons cepat dan sinergi antara warga dan pihak kepolisian menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polsek Matuari.

Kpksigap/Redaksi
R. Wowor

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *