ROKAN HULU,kpksigap.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di sebuah gubuk kawasan perkebunan kelapa sawit, Kampung Baru, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Jumat (26/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat siang mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. memimpin langsung tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dikenal dengan inisial A diduga menjadi pengedar dan sering melakukan transaksi di sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Tim kemudian menyisir kawasan tersebut hingga sekitar pukul 20.00 WIB menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A. Di dekat tempat pelaku duduk, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria lainnya yang mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, transaksi diduga telah terjadi sebelum petugas melakukan penindakan.
Selain mengamankan para pihak yang berada di lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 gram, uang tunai Rp400.000, satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), kaca pireks, serta sebuah korek api yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku utama menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum penanganan perkara diteruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*



