Pelat Depan-Belakang Berbeda, Celah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Disorot: Lemahnya Pengawasan atau Ada Unsur Lain?

Purworejo | KPKsigap.com – Dugaan adanya celah dalam pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max kedapatan mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.54 WIB, dengan kondisi pelat nomor bagian depan dan belakang berbeda.

Dari hasil pantauan awak media, kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor E 8709 YH di bagian depan, sedangkan pada bagian belakang terpasang pelat nomor E 8303 MU.

Ketika dikonfirmasi, pengemudi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses mutasi sehingga masih menggunakan pelat nomor lama. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Jika proses mutasi memang sedang berlangsung, mengapa identitas kendaraan yang dipasang di bagian depan dan belakang berbeda saat beroperasi di jalan dan melakukan pengisian BBM bersubsidi?

Kecurigaan semakin berkembang setelah salah seorang operator SPBU menyebut bahwa transaksi BBM dilakukan menggunakan QR Code yang terdaftar atas pelat nomor E 8303 MU, sesuai pelat yang terpasang di bagian belakang kendaraan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan penting. Apakah kendaraan tersebut hanya memiliki satu QR Code aktif, atau terdapat kemungkinan adanya lebih dari satu identitas kendaraan yang dapat digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi? Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Apabila ditemukan adanya penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai untuk memperoleh BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah terdaftar secara sah melalui sistem Pertamina dan data kendaraan yang valid.

Selain itu, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan juga dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai ketentuan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas maupun aparat penegak hukum mengenai status kendaraan tersebut, keabsahan pelat nomor yang digunakan, serta validitas QR Code saat transaksi berlangsung.

Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Penelusuran yang transparan dinilai penting untuk memastikan apakah peristiwa tersebut hanya merupakan persoalan administrasi kendaraan atau terdapat pelanggaran terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi. Langkah tegas diperlukan agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Reporter Edvin Riswanto
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *