BLITAR – Kpksigap.com//Polres Blitar berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana dalam gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5), sebanyak 16 tersangka dari berbagai latar belakang diamankan petugas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, yang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Blitar dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas aksi premanisme, kekerasan, serta pungutan liar di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun praktik pungli. Operasi ini menjadi bentuk tindakan preventif sekaligus represif demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang berbagai agenda penting nasional,” tegas AKP Momon dalam konferensi pers di Mapolres Blitar.
Lima Kasus, Enam Belas Tersangka
AKP Momon menjelaskan bahwa dari lima kasus yang diungkap, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sementara satu kasus lainnya termasuk kategori Non-TO. Berikut rinciannya:
1. Pengeroyokan (2 Kasus)
Kasus Pertama: Terjadi di Jalan Raya Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben pada 13 Februari 2025. Tiga tersangka diamankan: R.A.P (20), H.P.P (23), dan D.K (19).
Motifnya, para tersangka yang merupakan anggota perguruan silat marah karena korban mengenakan kaos bertuliskan “Anti Teratai”. Korban ditarik dari sepeda motornya dan dianiaya hingga terluka.
Pasal yang dikenakan: Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Kasus Kedua: Terjadi pada 25 November 2023 di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Dua tersangka, S.B.P (31) dan H.S (25), diamankan karena melakukan pemukulan terhadap korban yang menabrak peserta kirab budaya.
Dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.
2. Penganiayaan
Peristiwa terjadi pada 12 April 2025 di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun. W.L (58) diduga menganiaya korban setelah cekcok terkait masalah tanah. Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok hingga menyebabkan luka serius.
Pasal yang dikenakan: Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
3. Kekerasan oleh Ormas Perguruan
Kasus ini melibatkan 9 tersangka yang diamankan usai melakukan konvoi disertai kekerasan di Desa Minggirsari, Kanigoro pada 11 Februari 2025.
“Aksi mereka mengganggu ketenteraman umum dan bahkan merusak fasilitas publik,” ungkap AKP Momon.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Jo Pasal 82A ayat (1) UU Ormas No. 16 Tahun 2017, dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara.
4. Pungutan Liar (Pungli)
Tersangka S (43) ditangkap saat melakukan pungutan ilegal di area Pasar Kutukan, Desa Slorok, Kecamatan Garum, pada 5 Mei 2025. Ia mengaku sebagai petugas parkir dan meminta uang secara paksa dari pengunjung pasar.
Di akhir keterangan pers, AKP Momon Suwito Pratomo mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan rasa aman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan. Tindakan cepat dan tepat akan terus kami lakukan untuk menjaga kamtibmas di wilayah Blitar,” pungkasnya.
Manado, kpksigap.com, Rabu, 09 April 2025. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan […]
Kampar, kpksigap.com- Tarai Bangun, 26 Agustus 2025 – Sebuah gudang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditemukan di Jalan Bupati, Saat […]