PN Mempawah Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Rasau Jaya, Mengarah pada Pembuktian

Kubu Raya,kpksigap.com – Kalbar – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah melaksanakan sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan di Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (3/2/2025).

Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 84/Pdt.G/2024/PN.Mpw yang melibatkan penggugat, Nasrun, dan tergugat, Julpanda.

Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Abdul Azis, didampingi Hakim Anggota Abdurahman dan Yeni.

Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan tanah yang dipersengketakan serta meninjau langsung objek perkara.

Pemeriksaan Objek Sengketa

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap lahan yang menjadi objek sengketa dengan mengajukan pertanyaan kepada kedua belah pihak.

Penggugat, Nasrun, menyatakan bahwa tanah tersebut telah dimilikinya sejak 1998 dengan dokumen kepemilikan yang sah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin.

“Kami memiliki bukti lengkap, termasuk izin resmi dari berbagai instansi pemerintah,” ujar Nasrun, yang juga mewakili Koperasi Perkebunan Sawit Alam (KPSA).

Sementara itu, tergugat Julpanda disebut menguasai lahan seluas 40 hektare tanpa izin yang jelas. Penggugat bahkan menuding adanya pemalsuan dokumen administratif terkait kepemilikan tanah tersebut.

0-0x0-0-0#

Saksi Ungkap Sejarah Lahan

Dalam sidang lapangan ini, seorang saksi bernama Hadin memberikan keterangan yang dianggap penting bagi jalannya persidangan.

“Kami menebang hutan di area ini pada tahun 1999 atas arahan Nasrun untuk persiapan kebun karet, bukan sawit,” ungkap Hadin di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan Hadin ini berpotensi menjadi bukti kuat dalam menentukan sejarah penguasaan lahan yang disengketakan.

Apresiasi dan Harapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum penggugat, Dr. Hermab Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang turun langsung ke lapangan guna memastikan kejelasan objek sengketa.

“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim, kepolisian, TNI, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir. Ini penting agar proses pengukuran lahan berjalan objektif,” ujar Hermab.

Ia juga menegaskan pentingnya pengukuran akurat oleh BPN dan meminta pihak terkait untuk tidak main-main dalam persoalan hukum ini, mengingat adanya indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Sidang Lanjutan

Sidang lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara sengketa lahan ini.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Februari 2025 dengan agenda kesimpulan berdasarkan hasil temuan lapangan dan bukti-bukti yang diajukan penggugat serta tergugat.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama warga setempat yang berharap agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan transparan.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar

Editor    : Rahmad maulana 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *