Pimpinan Redaksi Detik Kalbar Minta Ralat Surat Pernyataan di Tengah Intimidasi Wartawan

Pimpinan Redaksi Detik Kalbar Minta Ralat Surat Pernyataan di Tengah Intimidasi Wartawan

Sekadau kpksigap.com – Pimpinan Redaksi Media Online Detik Kalbar, Sy. Mochtar, secara tegas meminta pernyataan resmi untuk meralat surat pernyataan yang mencatut nama media Detik Kalbar dan diduga dibuat di bawah tekanan oleh sekelompok orang, saat dua wartawan menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika dua wartawan dari Media Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara, berinisial R dan S, diduga mengalami intimidasi saat meliput kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir.

Tidak hanya mengalami tekanan psikologis, kedua wartawan tersebut sempat diamankan oleh warga setempat, termasuk kendaraan yang mereka gunakan. Puncaknya, mereka dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan dengan empat poin utama, antara lain:

1. Tidak boleh ada pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir.

2. Wartawan dilarang masuk ke wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

3. Wartawan dilarang melakukan pemerasan atau pungli terhadap masyarakat.

4. Jika ada pemberitaan negatif ke depan, media Detik Kalbar bertanggung jawab.

Sy. Mochtar menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak sah secara hukum, karena dibuat dalam kondisi tekanan, intimidasi, dan paksaan, dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Kami meminta surat pernyataan itu segera diralat. Tidak bisa dibenarkan jika tugas jurnalistik justru dihalangi dengan pemaksaan yang mengandung ancaman,” tegas Sy. Mochtar.

Tindakan ini tidak hanya mencederai independensi media, namun juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda.

Sementara itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat juga mengecam keras tindakan tersebut. Sekretaris Jenderal FPII, Mukhlis, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan intimidatif terhadap anggotanya.

> “Kami sangat menyayangkan tindakan sekelompok orang yang jelas-jelas telah menghalangi dua wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika diminta oleh korban,” ujar Mukhlis.

FPII menegaskan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum, demi menegakkan keadilan dan menjamin perlindungan hukum terhadap insan pers di lapangan.

Script Analisis YLBH LMRRI.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat saat memberikan statmen pada media terkait dengan mencantumkan nama detik kalbar dalam surat pernyataan yang ditandantangani oleh subjek hukum [ wartawan korban ]tanpa seizin Pimred atau Pimpinan Umum dari Badan Hukumnya, maka hal ini mesti di pertegas dan di perjelas secara hukum kata yayat.

Karena lahirnya atau terbitnya Pernyataan adalah akibat dari Perbuatan Pelaku dengan Korban yang erat hubungannya secara langsung dengan subjek hukumnya maka badan hukumnya tidak boleh di sebutkan atau di cantumkan didalam surat pernyataan tersebut, sebut yayat.

Efek hukumnya akan muncul kalau pimpinan badan hukumnya tidak diberitahukan terkait dengan pencantuman nama detik kalbar tanpa se izin dan tanpa pemberitahuan kepada pimpinannya, minta kepada pembuat surat pernyataan tersebut untuk melakukan klarifikasi sebelum masalah ini melebar, cetus yayat.

KPK sigap red
Editor mursyidi
Reporter Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *