kpksigap.com.Buol – Ibarat pepatah sepandai-pandainya membungkus, yang busuk itu akan tercium juga. Mungkin pepatah ini, tepat ditimpakan kepada DA (35) warga Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung Kabupaten Buol.
Meski sudah sembunyi-sembunyi melakukan Dugaan perselingkuhan dengan Pria Idaman Lainnya (PIL) berinisial IW (31), warga Kecamatan Momunu namun akhirnya tercium juga.
Kepada media ini, Rabu (1/1/2025), KD (45) warga Desa Bulagidun kecamatan Gadung, suami dari (DA) menutur saat dirinya membuntuti istrinya sedang bersama dimobil yang dikendarai oleh IW (31) diduga pria selingkuhan (DA) yang juga diketahui telah beristri.
Lanjut (KD), saat dia membuntuti mobil yang dikendarai (IW) bersama istrinya berhenti didepan SMAN 2 Biau membeli Pentolan Somay untuk anak (KD) yang juga turut bersama istrinya dalam mobil.
Merasa Curiga dibuntuti oleh Suami (DA), IW pun bergegas meninggalkan tempat tersebut dan terus berputar putar di sekitar kota guna menghilangkan jejak pengintaian yang dilakukan oleh suami (DA).
Merasa sudah tidak tahan melihat kelakuan sang istri yang telah 4 hari meninggalkan rumah, lalu (KD) spontan menyalib dan menghentikan mobil yang dikendarai (IW) bersama istrinya dan satu orang anak dari (KD).
“Sy so tidak tahan sudah langsung saya Dola (hentikan), saya hampiri, malah mau ditabrak, syukur saya menghindar dan selamat,”tuturnya dengar nada Geram.
Selain itu, ditemukan percakapan via Massager antara (IW) dengan rekannya di akun Facebook Anang Saleh, Dimana Tertuang salah satu Narasi ” B Ksh Lari Istriy Umaaa” yang diartikan oleh sumber dan kerabat sumber “Melarikan Istri Orang” (Screen shot disadur dari kerabat Pelapor KD).
Sebelumnya (KD) mengatakan bahwa dugaan perselingkuhan antara istrinya yang baru saja dinyatakan lulus seleksi P3K dilingkup Pemda Buol dengan pria lain, memang isunya sudah cukup lama diketahuinya, namun karena tidak ada bukti yang kuat, ia tidak bisa berbuat banyak karena takut dikatakan fitnah.
Atas Kejadian itu, (KD) suami (DA) telah melaporkan tindak pidana perzinahan ke Mapolres Buol pada Selasa (31/12/2024).
Dikonfirmasi Via WhatsApp, Rabu (1/1/2025), Kasat Reskrim Polres Buol, Iptu, Soenatun, S.H, M.H membenarkan adanya laporan kasus dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang dilaporkan (KD) Suami (DA).
“Akan ditindaklanjuti Sesuai ketentuan dalam KUHAP dan KUHP, Besok sy Cek,”tulis Iptu, Soenatun, S.H, M.H.
(Alusiswanto)



