Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 97,81 Triliun!

*

Manggarai Barat – NTT, KpkSigap.com – //
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup signifikan. Berdasarkan hasil survei INDODATA pada 2024, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 97,81 triliun pada 2023.

Kerugian terbesar berasal dari: Pertama ; Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp76,42 triliun. Kedua ; Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp17,02 triliun. Ketiga ; Sigaret Putih Mesin (SPM) tercatat Rp4,38 triliun.

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan konsumsi rokok secara keseluruhan.

Mengkonsumsi rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena beberapa alasan:

Pertama : Kandungan Zat Berbahaya yang Tidak Terkontrol.

Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kandungan zat berbahaya seperti tar, nikotin, dan bahan kimia lainnya dapat jauh lebih tinggi dibandingkan rokok legal, sehingga meningkatkan risiko penyakit serius.

Kedua : Bahan Baku yang Tidak Berkualitas.

Rokok ilegal sering menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi standar kesehatan, seperti tembakau yang tidak diproses dengan baik atau bahan tambahan yang berbahaya.

Ketiga : Tidak Ada Pengawasan.

Rokok ilegal tidak diawasi oleh lembaga pengawas kesehatan dan keamanan, sehingga tidak ada jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

Keempat Meningkatkan Risiko Penyakit.

Konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan lainnya.

Kelima : Ketergantungan yang Lebih Besar.

Kandungan nikotin yang tidak terkontrol dapat menyebabkan ketergantungan yang lebih besar dan lebih sulit untuk dihentikan.

Oleh karena itu, mengkonsumsi rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan dampak negatif yang serius bagi tubuh.

Dalam arti inilah inisiatif Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membentuk Tim Satgas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Labuan Bajo , Manggarai Barat, Flores – NTT , Rabu 4 Juni 2025 memiliki arti penting dalam rangka menekan kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal di satu sisi.

Saat bersamaan , Tim Satgas bentukan Bupati Manggarai Barat ini sangat bermanfaat untuk mencegah maraknya konsumsi rokok ilegal ditengah masyarakat yang berpotensi sangat merusak kesehatan warga masyarakat Manggarai Barat.

Wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam mengawasi dan memberantas peredaran dan konsumsi rokok ilegal yang kian masif terjadi di berbagai tempat dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat (KMB) semakin nyata dan terukur lewat inisiatif pembentukan tim satuan tugas (satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat , Flores – NTT, Rabu 4 Juni 2025.

Dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Selasa malam, 17 Juni 2025, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Yeremias Ontong membeberkan sejumlah hal terkait pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP).

Menurut Kasatpol PP, Yeremias ; ” Pemberantasan Rokok Ilegal merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.”

Upaya ini lanjutnya , dilakukan melalui dua mekanisme utama : ” Preventif (sosialisasi) dan preventif (penindakan).”

Disebutkan bahwa satgas pemberantasan rokok ilegal di Manggarai Barat ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Manggarai Barat, Nomor 127/KEP/HK/2025 Tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal.

Pembentukan tim satgas ini memiliki beberapa tujuan .

Pertama Meningkatkan penerimaan negara.

Rokok ilegal tidak dikenakan cukai , sehingga pendapatan negara dari sektor ini berkurang .

Kedua : Melindungi industri rokok legal.

Pemberantasan rokok ilegal menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Ketiga : Melindungi Masyarakat.

Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.

Keempat : Menegakan Hukum.

Peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Kasatpol PP , Yeremias menambahkan : ” Tim satgas ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai , Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, KPP Bea Cukai Labuan Bajo dan Satpol PP.”

Dengan telah terbentuknya Tim Satgas ini diharapkan peredaran dan konsumen rokok ilegal yang kian marah terjadi di Kabupaten Manggarai Barat kini dan kedepan , sudah bisa dieliminir.***

KPK SIGAP Red, Adrianus Jehamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *