
Manado, kpksigap.com, Rabu 12 Maret 2025.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Manado Telly Olivia A.Ticoalu S.Pd, M.Pd, menerapkan kebijakan kedisiplinan yang lebih ketat bagi siswa dan guru guna membentuk karakter yang bertanggung jawab dan profesional. Aturan ini mencakup penutupan pagar sekolah pada pukul 07.30, serta pemberlakuan absen guru pada pukul 07.15.
Ketika ditemui media kpksigap.com, Menurut Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Manado, kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan nilai ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap peraturan sejak dini. “Kami ingin siswa dan guru memahami pentingnya disiplin. Ini akan menjadi bekal berharga bagi mereka saat terjun ke dunia kerja,” ujarnya.. Rabu, 12 Maret 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disiplin juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Implementasi aturan ini mendapat berbagai respons dari siswa dan guru. Sebagian besar siswa mengaku aturan ini membantu mereka lebih tertib dan menghargai waktu. Sementara itu, ada pula tantangan dalam pelaksanaannya, terutama bagi siswa yang harus menempuh perjalanan jauh ke sekolah. Namun, pihak sekolah terus melakukan sosialisasi dan evaluasi agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal tanpa menghambat proses belajar-mengajar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh warga sekolah dapat lebih disiplin dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja yang juga menuntut ketepatan waktu dan tanggung jawab yang tinggi.
Kpksigap-Redaksi
Robby



