Seorang pengusaha properti di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial BY (37), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, itu diduga menjebak rekan bisnisnya berinisial SR dengan sabu-sabu agar terjerat pidana narkoba. Konspirasi tersebut dibongkar oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa BY diduga menjebak korban dengan delapan paket sabu-sabu seberat 1,36 gram dan satu buah timbangan digital.
BY membayar dua orang pria berinisial AY (41) dan DD (26) untuk meletakkan sabu-sabu tersebut di rumah dan mobil korban.
“BY memberikan uang Rp 5 juta dan Rp 2 juta kepada pelaku untuk biaya operasional serta pembelian shabu,” ujar Widwan dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sebanyak enam paket sabu-sabu diletakkan AY di tembok ruang kamar mandi rumah korban.
Sebanyak enam paket sabu-sabu diletakkan AY di tembok ruang kamar mandi rumah korban.
AY menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat pekarangan rumah. Sementara itu, DD meletakkan dua paket sabu-sabu di mobil Honda CRV korban.
Saat itu, ia berpura-pura akan membeli mobil korban dan masuk ke dalam mobil.
Kebersamaan Brimob dan Ojol di Sumut : Satukan Hati, Tebar Kepedulian Medan (Sumut)-kpksigap.com. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan tampak di Mako Satuan Brimob Polda Sumut […]
Purworejo, kpksigap.com –// Suasana haru dan penuh makna menyelimuti Halaman Upacara Mapolres Purworejo pada Jumat siang (23/05), saat Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. […]