Pengangkatan Teko Non ASN TTU 2024 – 2025 Diduga Menabrak Aturan

Pengangkatan  Teko Non ASN TTU 2024 – 2025 Diduga  Menabrak Aturan.
Oleh
Viktor Manbait ketua LAKMAS CW NTT
Kupang,4 Mei 2025
Info yang lagi lagi tidak sedap kembali  berhembus dari Kabupaten  Timor Tengah Utara (TTU) NTT lantaran pengangkatan
Tenaga  Kontrak  (Teko)  oleh Bupati yang menjabat pada periode tersebut  melalui persetujuan  DPRD  TTU dinilai berindikasi KKN.
LAKMAS NTT  meminta KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan   bupati TTU bersama para anggota DPRD TTU periode 2024 – 2029. Dengan alasan telah dengan tahu dan mau melakukan perbuatan yang melawan hukum .
Disayangkan, mengapa telah ada aturan yang berkekuatan hukum tetap  yang melarang untuk tidak boleh mengangkat tenaga kontra (Teko) Non ASN  namun  pak Bupati bersama anggota DPRD TTU  menabrak aturan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan terbitnya UU tersebut maka seharusnya sejak 2024 tidak ada lagi pengangkatan Tenaga Kontrak  non ASN oleh pemerintah baik ditingkat daerah maupun pusat.
Namun sesuai fakta lapangan ada Teko sebanyak 512  dalam Perda APBD tahun Anggaran 2024 dan dalam Perda APBD tahun Anggaran 2025.
Kerugian Negara sebesar  RP.9.216000000   Tahun Anggaran  2024 kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2304000000  Tahun Anggaran 2025 . Total  RP 1152000000.
Anggota DPRD TTU periode  tahun 2024 – 2025 tidak bisa lepas tangan dari  dugaan kasus tersebut sebab  DPRD  yang bersama sama Pemda TTU  yang diduga telah menyalahi  aturan dalam Tugas dan Fungsi merencanakan, membahas dan menetapkan anggaran belanja daerah  untuk pegawai untuk 512 orang sebagai Teko dlm perda APBD  TA 2024 dan 2025.
Atas penyalagunaan wewenang dan fungsi tersebut  maka KPK bersama  Kejari TTU diminta  untuk segera memanggil dan memeriksa  mantan bupati TTU bersama anggota DPRD TTU periode  2024- 2029,  tandas Viktor menutup pembicaraan.***

 

KPK Sigap Red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *