Pengangkatan Teko Non ASN TTU 2024 – 2025 Diduga Menabrak Aturan.
Oleh
Viktor Manbait ketua LAKMAS CW NTT
Kupang,4 Mei 2025
Info yang lagi lagi tidak sedap kembali berhembus dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT lantaran pengangkatan
Tenaga Kontrak (Teko) oleh Bupati yang menjabat pada periode tersebut melalui persetujuan DPRD TTU dinilai berindikasi KKN.
LAKMAS NTT meminta KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati TTU bersama para anggota DPRD TTU periode 2024 – 2029. Dengan alasan telah dengan tahu dan mau melakukan perbuatan yang melawan hukum .
Disayangkan, mengapa telah ada aturan yang berkekuatan hukum tetap yang melarang untuk tidak boleh mengangkat tenaga kontra (Teko) Non ASN namun pak Bupati bersama anggota DPRD TTU menabrak aturan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan terbitnya UU tersebut maka seharusnya sejak 2024 tidak ada lagi pengangkatan Tenaga Kontrak non ASN oleh pemerintah baik ditingkat daerah maupun pusat.
Namun sesuai fakta lapangan ada Teko sebanyak 512 dalam Perda APBD tahun Anggaran 2024 dan dalam Perda APBD tahun Anggaran 2025.
Kerugian Negara sebesar RP.9.216000000 Tahun Anggaran 2024 kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2304000000 Tahun Anggaran 2025 . Total RP 1152000000.
Anggota DPRD TTU periode tahun 2024 – 2025 tidak bisa lepas tangan dari dugaan kasus tersebut sebab DPRD yang bersama sama Pemda TTU yang diduga telah menyalahi aturan dalam Tugas dan Fungsi merencanakan, membahas dan menetapkan anggaran belanja daerah untuk pegawai untuk 512 orang sebagai Teko dlm perda APBD TA 2024 dan 2025.
Atas penyalagunaan wewenang dan fungsi tersebut maka KPK bersama Kejari TTU diminta untuk segera memanggil dan memeriksa mantan bupati TTU bersama anggota DPRD TTU periode 2024- 2029, tandas Viktor menutup pembicaraan.***
KPK Sigap Red Yohanes




