Penarikan Paksa Kendaraan di Pontianak: Debt Collector MTF Tuai Protes

Pontianak,kpksigap.com – Kamis (9/1/2025) – Sebuah insiden penarikan paksa kendaraan sigra warna putih (KB 1920 DI ) terjadi di Jalan Tanjung Raya, Pontianak, sekitar pukul 10:25 WIB. Korban, Sabran Nurdin, yang sedang dalam perjalanan pulang dari Sanggau menuju Pontianak, dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF).

Sabran menceritakan bahwa dirinya tengah mengantar penumpang ketika mobilnya dihentikan di sekitar lampu merah simpang Beting. “Kami diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak kami kenal, mengatasnamakan Mandiri Tunas Finance,” ujar Sabran. Mereka menuduh Sabran menunggak pembayaran selama tiga bulan, meskipun Sabran telah menunjukkan slip pembayaran yang dimilikinya.

Pemaksaan dan Intimidasi

Kelompok tersebut memaksa Sabran untuk mengikuti mereka ke kantor MTF di Jalan Gajahmada. Setibanya di kantor, perbedaan data pembayaran antara yang dimiliki Sabran dan pihak MTF menjadi alasan mereka memaksa Sabran menandatangani surat penyerahan kendaraan. “Kami menolak karena tuduhan mereka tidak sesuai,” jelas Sabran.

Tidak berhenti di situ, para debt collector tersebut membongkar paksa barang-barang milik Sabran, mencabut aki mobil sehingga kendaraan tidak bisa digunakan. Salah satu pelaku bahkan mengancam bahwa mobil baru bisa dibawa jika Sabran membayar angsuran tiga bulan yang dituduhkan serta biaya penarikan sebesar delapan juta rupiah.

Respons Lembaga Perlindungan Konsumen

Tindakan penarikan paksa ini mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Mulyadi, sekretaris LPK-RI, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Sabran dan sedang mendalami kasus tersebut.

“Penarikan kendaraan harus dilakukan dengan persetujuan debitur secara sukarela, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019,” tegas Mulyadi. Ia menambahkan, jika konsumen tidak mengakui adanya cedera janji, maka perusahaan leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Mulyadi juga menyoroti tindakan debt collector yang mengintimidasi dan memaksa Sabran. “Ini sudah memenuhi unsur pidana dan kami akan mendampingi korban dalam proses pelaporan,” ujarnya. LPK-RI juga meminta media untuk mengawasi jalannya proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti perlunya kepatuhan perusahaan leasing terhadap hukum yang berlaku dalam penarikan kendaraan. Tindakan pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dapat berujung pada konsekuensi pidana. LPK-RI berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sumber   :  Mulyadi MS

Penulis    : Rahmad Maulana 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *