Pemprov DKI telah melanggar aturan PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Peraturan ini mengatur bagaimana aset negara harus dikelola.

• Pemprov DKI telah melanggar aturan PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)
Peraturan ini mengatur bagaimana aset negara harus dikelola.

Jakarta KPKSIGAP.com

Kewajiban Pengamanan: Pasal 42 mewajibkan Pengelola/Pengguna Barang melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

Status Sengketa: Dalam praktik audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), aset yang berstatus sengketa sering kali diberi catatan khusus dan disarankan untuk tidak dilakukan pengembangan fisik (penganggaran konstruksi) sampai status hukumnya jelas (inkracht), guna mencegah aset bangunan menjadi sia-sia.

• PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran (dan Peraturan Terkait RKA-K/L)
Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), terdapat persyaratan mengenai kesiapan lahan (land readiness).
Clean and Clear: Penganggaran untuk proyek pembangunan fisik biasanya mensyaratkan status lahan harus clean and clear. Jika lahan sedang bersengketa, biasanya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) atau Bappenas akan menunda/mencoret alokasi anggaran tersebut dalam proses penelaahan (review) anggaran.

• UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Jika “sengketa” yang dimaksud terjadi dalam proses pengadaan tanah:
Penitipan Ganti Rugi (Konsinyasi): Pasal 42 dan 43 mengatur bahwa jika terdapat sengketa mengenai kepemilikan, uang ganti kerugian dititipkan ke Pengadilan Negeri. Ini adalah mekanisme penganggaran resmi untuk “mengunci” dana sengketa agar pembangunan tetap bisa berjalan tanpa melanggar hukum.

 

Reporter Jasir

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *