Pemkab tapanuli utara membuat kesepakatan dalam hal distribusi BBM

Pemkab tapanuli utara membuat kesepakatan dalam hal distribusi BBM .

Tapanuli Utara (sumut) kpksigap.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah mengeluarkan Kesepakatan Bersama (jumat, 5 desember 2025).
Dalam rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025.

Kesepakatan ini dibuat berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025.

Berikut adalah poin-poin penting dari kesepakatan tersebut:

– Pembagian BBM:
– Pengguna jerigen tidak akan dilayani mulai tanggal 6 hingga 9 Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan Tanggap Darurat Bencana dengan Surat Rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
– Penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Solar untuk:
– Kendaraan roda 4: Maksimal 20 Liter
– Kendaraan roda 6 atau lebih: Maksimal 30 Liter
– Sepeda motor: Maksimal 3 Liter (Pertalite dan Pertamax)
– Pengamanan Situasi:
– TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mengawasi dan menertibkan penyaluran BBM kepada masyarakat.
– Pihak keamanan akan melakukan penertiban lalu lintas di lokasi SPBU untuk mengurai kemacetan.
– Pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU:
– Pihak SPBU bermitra dengan pihak ketiga untuk mengecer BBM di wilayah yang tidak memiliki SPBU dengan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
– Harga Eceran Tertinggi ditingkat pengecer adalah:
– Rp. 13.000/liter untuk jenis Pertalite
– Rp. 10.000/liter untuk jenis Biosolar
– Rp. 16.000/liter untuk jenis Pertamax

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keamanan TNI, Polri, dan Kejaksaan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.20.46

Kesepakatan ini berlaku selama masa tanggap darurat dikabupaten Tapanuli Utara dan dapat diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi. Adapun beberapa instasi yang menyepakati antara lain:

1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
2. Polres Tapanuli Utara
3. Kodim 0210/TU
4. Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
5. SPBU 14.224.302 Tarutung
6. SPBU 14.224.306 Siborongborong
7. SPBU 14.224.307 Sipoholon
8. SPBU 14.224.327 Silangit
9. SPBU 14.224.356 Pahae Jae
10. SPBU 14.224.360 Adiankoting
11. SPBU 15.224.048 Sipahutar
Demikian kesepakatan dibuat serta ditanda tangani untuk dipedomani bersama.

Reporter (J haga gulo)
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *