Pembangunan MCK di Alun-Alun Tambelang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi RAB, LSM Minta Penyelidikan

Kabupaten Bekasi, kpksigap.com – 28 November 2024 – Proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) yang tengah berlangsung di Alun-Alun Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga melanggar sejumlah ketentuan yang ada, termasuk terkait transparansi anggaran dan kualitas pekerjaan. Hal ini terungkap setelah konfirmasi yang dilakukan oleh tim awak media dan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, pada Kamis, 28 November 2024.

Dugaan pelanggaran pertama yang ditemukan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik wajib mencantumkan papan informasi yang memuat rincian anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah berjalan selama lima hari tanpa adanya papan informasi yang seharusnya dipasang sejak awal pengerjaan.

“Ini sangat disayangkan. Sebagai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, seharusnya ada transparansi terkait informasi proyek. Keberadaan papan proyek adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran yang berasal dari pajak mereka,” ujar N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.

Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan bahan material, terutama besi. Menurut pengukuran yang dilakukan, besi yang digunakan dalam proyek tersebut berukuran 0,10 mm, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ukuran besi yang digunakan untuk Gelang adalah 0,5 mm. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas pekerjaan dan potensi dampak negatif terhadap daya tahan bangunan yang sedang dibangun.

“Penggunaan besi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi RAB sangat berisiko terhadap kualitas konstruksi. Ini bisa mengurangi daya tahan bangunan dan membahayakan pengguna MCK di masa depan,” tambah Rudiansah.

Dugaan lain yang muncul adalah kurangnya penerapan Kesehatan keselamatan Kerja ( K3 ). Pekerja yang terlibat dalam proyek ini tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang sangat penting untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka di lapangan. Hal ini jelas melanggar peraturan keselamatan kerja yang harus diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.

Lebih lanjut, N. Rudiansah juga menyoroti adanya kemungkinan ketidakterlibatan konsultan pengawas yang maksimal dalam pengawasan proyek ini. Ia menduga bahwa ada hubungan yang tidak sesuai antara konsultan pengawas dengan pemenang tender proyek, yang dapat memengaruhi kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

“Proyek ini harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan pekerjaan dilakukan sesuai standar yang berlaku. Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Rudiansah.

Sehubungan dengan temuan-temuan ini, LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta agar pemerintah setempat, melalui instansi terkait, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan MCK di Alun-Alun Tambelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah diharapkan segera menanggapi laporan ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

LSM Prabhu Indonesia Jaya adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, serta agar transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pembangunan yang melibatkan dana publik di Kabupaten Bekasi.

Menurut N.Rudiansah disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan MCK di Kecamatan Tambelang.

KPK SIGAP – Hermawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *