KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD Banyuwangi pada Senin (15/6/2026) terkait sengketa nasabah dengan KSP Maju berakhir buntu. Sejumlah nasabah yang didampingi LSM Harimau Blambangan mendatangi gedung dewan untuk mengadukan dugaan penyelewengan pengelolaan jaminan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II, Emy Wahyuni Dwi Lestari, para nasabah membeberkan sejumlah kejanggalan, mulai dari dipersulitnya proses pelunasan, pelelangan aset secara sepihak, hingga indikasi pemalsuan tanda tangan pada dokumen hak tanggungan.
Cerita Nasabah yang Merasa Dirugikan
Dua nasabah membagikan pengalaman pahit mereka dalam forum tersebut:
H. Busairi: Mengaku dipersulit saat berniat melunasi sisa pinjaman awal sebesar Rp110 juta. Ia justru mendapati aset jaminannya sudah dilelang dan menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APHT.
Sudarsono: Mengaku telah mencicil total Rp1,638 miliar untuk pinjaman pokok Rp911 juta. Namun, saat hendak menebus enam sertifikat tanah miliknya, aset-aset tersebut ternyata sudah dilelang dan beralih kepemilikan.
“Kami ke sini hanya untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas aset kami,” ujar Sudarsono.
Respons KSP Maju dan DPRD
Pihak KSP Maju belum bisa memberikan pembelaan atau data tandingan secara rinci. Perwakilan koperasi berdalih dokumen-dokumen yang diperlukan belum bisa dibawa karena sempat terdampak banjir.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II, I Gede Sudro Wicano, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak masyarakat. Karena data dari pihak koperasi belum lengkap, pimpinan rapat memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang hearing lanjutan.
Ketua LSM Harimau Blambangan, Yunus, menegaskan akan terus mendampingi warga. Ia mendesak agar kasus yang merugikan aset warga dalam jumlah besar ini diusut secara transparan dan tuntas. Sumber berita: (Red Kurnia)




