Ayo Laporkan! DPRD Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026
Depok, KPKSigap.com ~ Menjelang perayaan Idulfitri 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok melalui Komisi D membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai layanan bagi pekerja atau karyawan yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko tersebut disiapkan sebagai ruang konsultasi sekaligus pengaduan bagi para pekerja di Kota Depok yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, S.T., M.A.P., menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri kegiatan Penyelarasan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok Tahun 2027 yang digelar pada Rabu (11/3/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok.
Menurut Ade Supriatna, keberadaan posko pengaduan THR ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada hak pekerja atau karyawan di unit perusahaannya tidak melaksanakan kewajibannya. Silakan laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” tutur Ade Supriatna menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat, pekerja maupun serikat pekerja di Kota Depok yang ingin menyampaikan konsultasi atau pengaduan terkait pembayaran THR dapat menghubungi atau datang langsung ke kantor DPRD Kota Depok.
Langkah ini diharapkan dapat membantu para pekerja memperoleh kepastian atas hak mereka, khususnya menjelang Hari Raya ketika kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat.
Selain itu, pembukaan posko pengaduan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong perusahaan atau pemberi kerja agar menjalankan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengaduan THR bisa langsung kepada kami, DPRD, tepatnya Komisi D,” pungkas Ade Supriatna Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS.
Melalui posko ini, DPRD Kota Depok berharap permasalahan terkait pembayaran THR dapat ditangani lebih cepat sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja atau karyawan di Kota Depok.
Editor: Mursydi
Pewarta: AlbertHS



