KSPSI AGN NTT Dorong Pengusaha Patuhi Kenaikan UMK

*KSPSI AGN NTT Dorong Pengusaha Patuhi Kenaikan UMK*

kpksigap.com.Kupang, 11 Maret 2026, DPD KSPSI AGN NTT terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah NTT. Mereka mewajibkan pengusaha untuk melaksanakan penetapan kenaikan UMP dan UMK melalui SK Penetapan Gubernur NTT No. 535/Kep/HK/2025 tentang kenaikan UMK Kota Kupang tahun 2026.

Surat Edaran DPD KSPSI AGN NTT No. 25/ORG_KSPSI NTT/SE/P/II/2026 telah diserahkan kepada pekerja di Hotel Kristal, yang menekankan pentingnya pelaksanaan kenaikan UMK bagi pekerja.

Ketua DPD KSPSI AGN, Oncu Bernard Bera, menyatakan bahwa penetapan UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, diharapkan ada peningkatan salary di atas UMK, namun disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Jika pekerja sejahtera, pasti perusahaan akan sehat dalam hal pendapatan karena indikatornya ada pada kesejahteraan pekerja,” kata Oncu Bernard Bera.

Surat edaran tersebut diterima oleh Angel Amaral, Manager Front Office Hotel Kristal. KSPSI AGN NTT terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja dengan slogan “Selalu berada dalam satu garis perjuangan terdepan”.

Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. KSPSI AGN NTT juga mengajak seluruh pekerja untuk terus bersatu dan berjuang bersama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, KSPSI AGN NTT juga siap membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak-hak mereka.

KSPSI AGN NTT juga menekankan bahwa pengusaha dan pekerja adalah mitra yang saling membutuhkan. Pengusaha tanpa pekerja maka perusahaan akan mati, demikianpun pekerja tanpa ada perusahaan maka mereka pun tidak dapat berbuat apa-apa. Maka harus ada saling pengertian diantara kedua belah pihak. Selain upah yang wajar, pengusaha juga diharapkan memperlakukan para pekerja secara humanis, tidak menginjak-injak harkat dan martabat para pekerja.

Loki, seorang pekerja di salah satu perusahaan di kota Kupang, berharap pengusaha tidak berdali dengan berbagai alasan untuk tidak menaikkan upah tersebut, karena kebaikan upah tersebut sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup yang meningkat dari waktu ke waktu.

Reporter Yohanes Tafaib

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *