Pontianak,kpksigap.com – Kalimantan Barat — 5 Agustus 2025 Penangkapan AG pada Sabtu malam, 1 Agustus 2025, menuai protes keras dari pihak keluarga. Mereka membantah keterlibatan AG dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menyebut proses penangkapan sarat kejanggalan serta tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang nenek berinisial SA pada 18 September 2024. Dalam laporan tersebut, SA mengaku cucunya menjadi korban pencabulan dan menyebut pelaku sebagai “Bang CA”. Namun, karena kemiripan nama, tuduhan sempat diarahkan kepada Asa—anak AG—yang disangka sebagai pelaku oleh pihak pelapor.
Pihak keluarga AG menyatakan masih dapat memahami kesalahan awal akibat kemiripan nama. Namun mereka menegaskan bahwa korban secara jelas menyebut dan menunjuk “Bang CA” sebagai pelaku, bukan Asa. Dari sinilah, menurut keluarga, kekeliruan bermula dan kemudian berkembang menjadi penetapan tersangka terhadap AG secara sepihak.
Yang dipertanyakan keluarga adalah proses penangkapan AG yang dinilai tidak sesuai aturan. Pada hari yang sama, istri dan anak AG diperiksa polisi selama tujuh jam, namun malam harinya AG langsung ditangkap tanpa pemanggilan resmi sebelumnya. Menurut keluarga, hal ini menunjukkan adanya prosedur yang dilangkahi dan terburu-buru dalam menetapkan AG sebagai tersangka.
Keluarga juga menyoroti fakta bahwa individu yang sejak awal disebut korban—yakni CA alias DFA—tidak ditangkap atau diproses bersamaan. Padahal korban sebelumnya sempat menyebut dan menunjuk langsung nama CA dalam rekaman video yang diklaim keluarga masih mereka simpan sebagai bukti.
Perubahan keterangan korban selama proses penyidikan semakin memperkuat kecurigaan keluarga. Mereka menilai ada tekanan atau pengaruh yang menyebabkan korban tiba-tiba menyebut AG sebagai pelaku, padahal semua keterangan awal justru mengarah pada CA. Selain itu, menurut keluarga, keterangan para saksi pun tidak mendukung tuduhan terhadap AG.
Dalam penyidikan, sebanyak 11 orang telah diperiksa, termasuk AG dan CA, serta beberapa ahli seperti dokter forensik, spesialis kulit dan kelamin, dan psikolog anak. Kedua pria yang diduga terlibat juga telah menjalani tes lie detector, namun hingga kini hasilnya belum dibuka ke publik, membuat keluarga semakin meragukan transparansi kasus ini.
Merasa dizalimi, keluarga AG menyatakan siap menempuh jalur hukum demi mencari keadilan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan mempertimbangkan pembebasan AG. Keluarga juga memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto agar suara masyarakat kecil seperti mereka bisa mendapat keadilan yang semestinya.
Sumber : N A
Editor : Rahmad Maulana




