Kubu Raya,kpksigap.com – Kalbar – Muliana, seorang warga Kabupaten Kubu Raya, resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tanah.
ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor TBL/74/2025/KALBAR/RES KUBU RAYA.
Laporan ini ditujukan kepada Khair, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Khair, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Properti, diduga telah menjual kapling tanah fiktif kepada Muliana dan korban lainnya.
Menjual Tanah yang Tidak Ada
Menurut keterangan Muliana, ia membeli tiga kapling tanah dengan harga Rp12.750.000 per kapling secara tunai pada 18 Agustus 2021.
Tanah yang dijanjikan berlokasi di Jalan Pelita 1, Gang Pardu, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam perjanjiannya, Khair menjamin bahwa sertifikat tanah akan diserahkan dalam enam bulan atas nama Muliana.
Namun, hingga lebih dari tiga tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung ditepati. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan, objek tanah yang dijanjikan ternyata tidak ada.
Mediasi Gagal, Laporan Polisi Diajukan
Merasa dirugikan, Muliana berulang kali mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berkali-kali meminta kejelasan, tapi selalu hanya diberikan janji tanpa ada tanggung jawab,” ungkap Muliana.
Tidak hanya Muliana, korban lainnya seperti Lisa dan Sa’diah juga mengalami hal yang sama.
Mereka pun turut melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke pihak kepolisian dengan harapan agar kasus ini segera diproses dan tidak ada lagi korban lainnya.
Harapan Para Korban
Muliana dan korban lainnya berharap hukum dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin keadilan.
Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus yang sama,” tegasnya.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Kubu Raya, yang akan mendalami lebih lanjut dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum PT Graha Properti.
Sumber : Rudi Dewa
Editor : Rahmad Maulana




