Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Masih Berkibar di Balai Desa Bringin, Berpotensi Langgar UU
Purworejo – KPKsigap.com, Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang, pudar, dan robek masih terlihat berkibar di halaman Balai Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Kamis (5/3/2026).
Dari pantauan di lokasi, warna merah dan putih pada bendera tersebut tampak sudah memudar. Selain itu, bagian kain bendera juga terlihat robek sehingga tidak lagi layak untuk dikibarkan sebagai simbol negara.
Ironisnya, bendera yang sudah tidak layak tersebut masih terpasang dan berkibar di lingkungan kantor pemerintah desa. Sebagai lembaga pemerintahan yang menjadi representasi negara di tingkat desa, seharusnya ada kepekaan untuk menjaga kehormatan lambang negara.
Menurut warga sekitar, kondisi bendera tersebut sudah cukup lama terlihat usang, namun hingga kini belum juga diganti oleh pihak terkait.
“Kami berharap bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek segera diganti. Setidaknya sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan,” ujar salah satu warga.
Ia juga menambahkan bahwa generasi saat ini memiliki kewajiban untuk menghormati jasa para pahlawan, salah satunya dengan menjaga dan memperlakukan bendera Merah Putih dengan layak karena merupakan lambang negara.
Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Jika ketentuan tersebut diabaikan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain berpotensi melanggar aturan, kondisi bendera yang rusak dan tetap dikibarkan juga dapat menimbulkan citra kurang baik terhadap instansi pemerintah di mata masyarakat.
Diharapkan pihak terkait, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan, dapat segera melakukan evaluasi serta mengganti bendera yang sudah tidak layak tersebut. Langkah tersebut penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Reporter Edvin Riswanto
Editor Mursyidi




