KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Aktivis Yudi Garuda bersama timnya berhasil menyelesaikan konflik antara Mufidah dan SUL terkait pinjaman uang yang berujung beralihnya kepemilikan tanah dan rumah. Konflik ini bermula dari pinjaman uang yang diberikan SUL kepada Mufidah dengan syarat menabung terlebih dahulu.
Namun, Mufidah tidak mampu membayar pinjaman tersebut dan bunga yang terus dihitung membuat total pinjaman meningkat menjadi Rp135 juta. Mufidah dan keluarganya mengalami tekanan mental yang berat akibat penagihan yang dilakukan SUL, Bahkan sampai mengancam akan menginap di rumah Mufidah.
Dalam keputusasaan, Suami Mufidah menawarkan tanah dan rumah sebagai pelunasan hutang, Meskipun tanah dan rumah tersebut masih memiliki hak waris dari adik suami Mufidah. Aktivis Yudi Garuda kemudian mengadakan mediasi di kantor Desa Kabat sebanyak dua kali.
Dalam mediasi kedua, Pihak SUL hadir dan bersedia melakukan mediasi dengan disaksikan Kepala Desa Kabat, Sekdes, dan Bhabinkamtibmas Kabat. Setelah paparan pasal-pasal yang dapat menjerat pihak SUL, SUL Bersedia mengembalikan tanah dan rumah kepada Mufidah tanpa meminta kompensasi apa pun setelah dihitung bahwa Mufidah telah membayar melebihi nilai pinjaman pokok.
Dengan hasil mediasi yang berlangsung hanya satu jam, Yudi Garuda beserta tim disambut tangis haru dari keluarga Mufidah. Yudi Garuda berpesan kepada masyarakat untuk melakukan mediasi di kantor desa sebagai langkah awal perdamaian sebelum melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Kabat dan Bhabinkamtibmas Polsek Kabat yang sigap dan tanggap dalam memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan konflik di masyarakat.ungkap:(YeniDwipan/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)




