PURWOREJO, – KPKsigap.com, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mranti yang dikelola Yayasan Adieri Wadah Kasih terbukti melanggar aturan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo menemukan SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan langsung membuang limbah cair ke selokan belakang.
Temuan ini bukan kasus tunggal. Dari hasil pemantauan 52 titik dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Kabupaten Purworejo per Januari 2026, DLH menyebut SPPG Mranti jadi sorotan karena pelanggaran paling mencolok.
Langgar 4 Aturan, Abaikan Izin Dasar
Kepala DLH Purworejo, Wiyoto, menegaskan pembangunan IPAL bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang melekat dalam izin SPPL.
“Izin dasar semua aktivitas itu ada tiga yaitu KKPR dari PUPR, lalu SPPL izin lingkungan, baru PBG. Di dalam SPPL itulah syarat bangun IPAL,” kata Wiyoto, Kamis (30/4/2026).
Wiyoto menyebut SPPG Mranti melanggar setidaknya 4 regulasi yaitu PP No. 22/2021: Wajibkan pelaku usaha mengolah air limbah tanpa mencemari lingkungan. Permen LH No. 11/2025: Limbah domestik harus diolah sebelum dibuang dan wajib lolos baku mutu, Peraturan Badan Nasional No. 1/2026: Atur sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik program MBG dan Kepmen LH No. 2760/2025: Tetapkan baku mutu khusus limbah SPPG.
“Untuk SPPG dengan debit 3-5 m³/hari, IPAL minimal wajib punya grease trap atau pemisah minyak-lemak. Yaitu tangkap lemak, bak equalisasi, olah biologis aerob/anaerob, lalu klorinasi. Baru aman dibuang ke tanah atau perairan umum,” tegas Wiyoto.
Ancaman Nyata: 2600-2700 Porsi per Hari Tanpa IPAL
Kondisi SPPG Mranti memprihatinkan. Selain tanpa IPAL dan pipa buang langsung ke selokan, dapur itu juga belum memiliki tempat sampah beratap meski sampah dikelola pihak ketiga. Catatan ini sudah dituangkan dalam berita acara DLH dan ditembuskan ke BGN.
Wiyoto mengingatkan risiko pencemaran sangat tinggi, apalagi memasuki musim hujan.
“Program ini tujuannya baik, tapi jangan sampai jadi dampak bagi masyarakat sekitar. Apalagi musim hujan, misalnya SPPG jalan tiap hari kalau 3000 porsi per hari limbahnya banyak dan mencemari,” jelasnya.
DLH Desak Penutupan Jika Tak Segera Benahi
DLH Purworejo menuntut 2 hal kepada seluruh SPPG, khususnya SPPG Mranti yang dikelola Yayasan Adieri Wadah Kasih.
1. Lengkapi semua izin dasar termasuk SPPL
2. Segera bangun IPAL untuk mitigasi pencemaran
Tanpa IPAL, SPPG Mranti jelas-jelas beroperasi secara ilegal dan membahayakan lingkungan. Jika pembiaran terus terjadi, penutupan operasional adalah langkah logis demi melindungi warga sekitar dari pencemaran.
“Pemantauan akan terus kami lakukan agar MBG tidak menimbulkan masalah baru di lingkungan masyarakat,” pungkas Wiyoto.
Fakta Lapangan
Lokasi: SPPG Mranti, dikelola Yayasan Adieri Wadah Kasih
Pelanggaran: Tidak ada IPAL, buang limbah cair ke selokan, tidak ada TPS beratap
– Dasar hukum: PP 22/2021, Permen LH 11/2025, Perban No. 1/2026, Kepmen LH 2760/2025
– Tuntutan DLH: Lengkapi SPPL dan bangun IPAL, atau hentikan operasi
Dengan bukti pelanggaran berlapis dan ancaman pencemaran harian, publik berhak mempertanyakan sampai kapan SPPG Mranti dibiarkan beroperasi tanpa IPAL?
Penutupan sementara hingga semua syarat lingkungan dipenuhi adalah opsi yang harus segera diambil.
Reporter Edvin Riswanto
Editor Mursyidi




