Kalimantan timur kpksigap.com
Sejumlah unsur masyarakat di Penajam Paser Utara melakukan penutupan portal atau jalan masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indosino yang bergerak di bidang migas yang berada di kelurahan Buluminung, kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Januari 2025.
Beberapa unsur masyarakat itu adalah di lakukan Pekerja Harian Lepas (PHL) WAKAR PT Indosino, pekerja pemilik tanah atas nama Rudi dan pihak Ahmad Ariaydi, selaku kuasa pemilik tanah, alasan warga menutup portal karena pihak PT Indosino yang lokasi kegiatannya sekira 30 km dari Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak lebih kurang 30 km sampai sekarang belum memberi kejelasan soal pembayaran tanah kepada pemilik tanah.
Hasil investigasi wartawan KPK SIGAP PPU Saniansyah dan Mujahid mendapatkan informasi bahwa lokasi ekplorasi PT Indosino selaku pelaksana proyek migas yang kantor pusatnya di Jakarta, masuk dalam lokasi tanah masyarakat; kelompok tani kelurahan Buluminung kecamatan Penajam, PPU dan kawasan HGU PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang sampai sekarang belum ada ganti untungnya pada masyarakat setempat yang memiliki kebun.
PT Indosino Adalah Kontraktor Migas sedangkan PT KMS adalah Perusahaan Kelapa Sawit yang mana kedua Perusahaan tersebut kata Ariyadi belum membayar ganti untung pada para kelompok tani sementara aktivitas perusahaan terus berlangsung. Kedua perusahaan tersebut mengabaikan permasalahan dengan masyarakat sehingga terjadi penutupan portal.
Said dan Milu sebagai korlap, yang melakukan pemortalan jalan masuk ke lokasi kerja PT Indosino mengatakan, kami hanya minta hak kami yang sampai saat ini belum ada kejelasannya dengan bapak Ariyadi yang telah dikuasakan olek pemilik tanah, bapak Rudi, sementara lokasi tersebut telah di manfaatkan dan digunakan PT Indosino untuk membangun perkantoran dan barak untuk karyawan serta workshop.
Menurut Ahmad Ariyadi yang turut membebaskan tanah sejak tahun 2002, lokasi tersebut telah mendapatkan legalitas dari pihak kelurahan Buluminung dan kecamatan Penajam, kab PPU sejak tahun 2002.
“Lokasi tanah yang sudah kami kuasai sejak tahun 2002 itu sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak PT INDOSINO maupun dari PT KMS, sementara kami setiap tahun selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada pemkab PPU,” tutur Ahmad Ariyadim
Sampai tulisan ini diterbitkan, wartawan KPK SIGAP belum bisa bertemu pihak Management PT Indosino, untuk PT KMS melalui manejer lapangan, Suratno, mengatakan soal luasan HGU dan permasalahan PT Indosino masuk dalam HGU kami tidak tahu, karena semuanya menjadi kewenangan kantor pusat PT KMS di Jakarta. (Wartawan KPK SIGAP PPU, Saniansyah dan Mujahid)



