Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Manado, 21 April 2020 kpksigap.com, – Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, diperiksa oleh penyidik Polda Sulut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (21/4/2025) di Mapolda Sulut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar berdasarkan hasil audit lembaga resmi negara. Sejauh ini, sebanyak 84 saksi telah diperiksa, termasuk saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Biro Kesra Setdaprov Sulut, Tim Anggaran Pemprov, Inspektorat Sulut, pengurus Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polda Sulut berkomitmen untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Novri)




