Makjleb! Qonita Lutfiyah Soroti Keras DPMPTSP, Dinilai Remehkan DPRD Kota Depok

Makjleb! Qonita Lutfiyah Soroti Keras DPMPTSP, Dinilai Remehkan DPRD Kota Depok

Depok, KPKSigap.com ~ Unsur Fraksi APSN dan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan keberatan keras terhadap sikap salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai meremehkan dan mengabaikan keberadaan lembaga legislatif dalam Rapat Paripurna.

Rapat paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026) itu merupakan agenda penyampaian laporan reses masa sidang I tahun sidang 2026 sekaligus pembahasan rencana kerja (Renja) DPRD tahun 2027.

Suasana rapat berubah tegang ketika anggota Komisi A secara estafet menyampaikan interupsi. Mereka menyoroti keras ketidakhadiran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dalam rapat kerja evaluasi perizinan yang sebelumnya digelar Komisi A. Padahal, undangan rapat tersebut disebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD.

Ketidakhadiran itu dianggap bukan sekadar masalah sinergi, melainkan bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan dan meremehkan marwah legislatif. Apalagi dalam rapat kerja yang sama, Satpol PP hadir memenuhi undangan, sementara DPMPTSP tidak hadir tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

Para anggota dewan menilai persoalan ini menyangkut disiplin birokrasi, hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif, hingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Aspirasi warga yang masuk melalui Komisi A, menurut para anggota dewan, tidak dapat dibahas secara maksimal karena dinas yang berkaitan langsung dengan perizinan tidak hadir.

Situasi rapat sudah diinterupsi meskipun Wakil Wali Kota belum memberikan sambutan. Para anggota Komisi A satu per satu menyampaikan pandangan dan sorotan keras secara terbuka di forum paripurna.

Anggota Komisi A dari Fraksi APSN, Qonita Lutfiyah, menyampaikan kekecewaannya secara langsung dalam forum paripurna. Qonita menilai ketidakhadiran dinas terkait bukan pertama kali terjadi dan sudah berulang. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan nirhormat terhadap keberadaan lembaga legislatif.

“Saya mengatakan karena ini sudah beberapa kali terjadi, ini merasa diabaikan dan diremehkan. Saya atas nama pribadi meminta kepada Wakil Wali Kota maupun disampaikan kepada Wali Kota, untuk mengevaluasi dinas-dinas terkait agar ke depan tidak terjadi lagi rapat atau undangan dari Komisi A yang tidak dihadiri oleh kepala dinas. Apalagi tidak ada kabar atau alasan atas halangan yang jelas kepada kami,” tutur Qonita dari Komisi A.

Menanggapi interupsi, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang hadir menggantikan Wali Kota Supian Suri dengan alasan sedang menjalankan ibadah umroh, memberikan tanggapan atas interupsi yang disampaikan Qonita Lutfiyah. Chandra meminta agar dinas yang dimaksud disebutkan secara langsung dalam forum.

“Saya berterima kasih terhadap interupsi yang disampaikan oleh ibu Qonita. Hanya saja ada yang kurang, harusnya langsung disebutkan saja sekalian dari dinas mana yang tidak mau menghadiri undangan resmi rapat kerja tersebut,” tandas Chandra.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda yang diwakili, Sekretaris Daerah Kota Depok, pejabat instansi vertikal, Pengadilan Agama, Kejari Depok, unsur TNI-Polri, organisasi masyarakat, serta perwakilan lembaga keagamaan hingga stakeholder.

Agenda utama selain laporan reses adalah penetapan rencana kerja (Renja) DPRD Kota Depok tahun 2027. Masa reses merupakan periode ketika anggota legislatif turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi warga. Aspirasi itulah yang kemudian disampaikan dalam forum resmi paripurna.

Editor: Mursydi
Pewarta: AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *