*LAKMAS NTT Kritik Polres Belu: Gagal Cegah Pelarian Tersangka Kekerasan Siswi SMA*
KPK Sigap Com, Atambua, 12 Februari 2026 – Direktur LAKMAS NTT, Victor Manbait, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Polres Belu dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA di Atambua. Victor Manbait menilai, aparat kepolisian seharusnya memiliki kecakapan taktis untuk mencegah potensi pelarian terlapor, terlebih dalam perkara sensitif yang menjadi perhatian publik.
“Polisi dibekali teknik penanganan perkara. Seharusnya sejak laporan masuk, penyidik sudah mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Victor, Kamis (12/2/2026) malam, dikutip dari (tautan tidak tersedia)
Victor menyoroti keberadaan RM yang dinilai sangat krusial dalam mengungkap perkara secara utuh. Ia khawatir hilangnya salah satu terduga pelaku akan memutus mata rantai penyidikan dan menyulitkan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Atas dasar itu, Kapolres Belu harus bertanggung jawab secara moral dan institusional. Jika tidak mampu memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, lebih baik mengundurkan diri atau dicopot,” cetus Viktor Manbait.
LAKMAS NTT juga meminta Kapolda NTT turun tangan melakukan supervisi ketat atau bahkan mengambil alih proses penyidikan di Polres Belu. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin netralitas, transparansi, dan profesionalitas penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, RM telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan muncul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri melintasi perbatasan menuju Timor Leste.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Kasus dengan terlapor RM dan dua orang lainnya sudah naik sidik. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup sesuai prosedur,” jelas AKBP I Gede Eka, Kamis (12/2).
Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), Kapolres menegaskan bahwa secara regulasi, DPO hanya dapat diterbitkan setelah seseorang resmi berstatus tersangka. “Sebelum DPO terbit, statusnya harus tersangka dulu. Saat ini proses masih berjalan,” tambahnya.
Meski demikian, Polres Belu mengklaim telah melakukan pencarian aktif dan berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk melacak keberadaan RM.
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi SMA ke SPKT Polres Belu pada 13 Januari 2026. Dugaan persetubuhan disebut terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026, yang dilaporkan didahului dengan konsumsi minuman keras.
Para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis: Ana Funan
Editor Mursyidi




