Oknum Inisial R, Diduga Main Minyak BBM Ilegal dan Perambahan Hutan Di Tebingtinggi Kabupaten Meranti

 

Meranti,Riau,kpksigap.com –
Ultimatum Presiden secara langsung memerintahkan unsur penegak hukum, seperti Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk menegakkan aturan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar UU Lingkungan, ketentuan pertanahan dan hutan tanpa pandang bulu,juga telah memperingatkan jenderal-jenderal dari TNI maupun Polri untuk tidak melindungi praktik tambang ilegal, perambahan hutan dan Perusahaan yang tidak taat aturan juga Ia (Presiden) menegaskan akan menindak siapa pun yang menjadi beking, tanpa terkecuali.

Tak disangka-sangka saat melintas, awak media menemukan lokasi menjadi tempat pengepulan minyak solar dan pertalite ilegal di Jalan Nelayan, tanjung harapan Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Berdasarkan pantauan Awak Media adanya gudang minyak subsidi diduga milik oknum polisi Regar, nampak sebuah bangunan gedung sederhana dengan beberapa drum berukuran besar berwarna merah dan Diduga drum-drum tersebut digunakan untuk menampung bahan bakar jenis solar dan pertalite.

Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bahan bakar tanpa izin resmi, menemukan sejumlah wadah berisi cairan menyerupai solar atau pertalite beserta peralatan yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun dan merasa tidak ada penindakan tegas dari pihak mana pun, kami jualan sepanjang jalan tanjung harapan beli sama pak Regar bang ,minyak tersebut disuplay dari Pekanbaru dan Batam, pakai kapal tangker bang, Abang lansung aja datang ke gudangnya ituuuu tempatnya sambil tunjukkan lokasi tempat gudang oknum polisi Regar tutup warga sekitar.

Ditempat terpisah tim investigasi menelusuri jalan yang ada di Selat Panjang sampai lah desa balak, di sepanjang jalan desa balak tim menemukan tumpukan kayu yang sudah di olah gergaji sepanjang jalan tanjung pranap desa balak, tim investigasi bertanya kepada salah satu mengatakan kami ambil dari hutan pak, kami nanti jual sama Pak Regar, ditanya ke warga soal siapa pak Regar mengatakan pak Regar polisi bang ,itu ada orang lagi buat kapal Abang tanya aja disana ,mereka lagi buat kapal untuk pak Regar tutup warga sekitar.

Tim investigasi bertanya sama salah satu pekerja yang inisial F mengatakan kami pekerja disini pak, kami dapat upah buat sampan kompang dari Pak Regar polisi, kami dapat upah saja buatnya, kami di buat perahu 5 perahu, tim bertanya ke F, berapa dapat upah buat perahu ini bang ? Inisial F jawab Rp 10 juta per/perahu bang, tim bertanya ke F ” Dimana ambil bahan kayu ini bang “? F jawab kayu dari pak Regar diambil dari kawasan hutan kampung balak sana bang, tim bertanya ke F “kayu apa saja jenisnya ini bang ,F jawab jenis kayunya Meranti, kelat dinding perahu terbuat jenis kayu Meranti, tulangannya terbuat jenis kayu kelat di tebang di hutan Pulau Rangsang dan hutan kampung balak Tebingtinggi.dan disinso ditengah hutan.tutup warga F.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Apidian SP yang dihubungi tim investigasi DPP TOPAN RI dan media, Rabu 12 November 2025 membenarkan di Meranti ini banyak hutan konservasi dan hutan lindung berada dalam kawasan hutan Konservasi mangrove/bakau.

Menurut Apidian dia ada menyampaikan hal ini ke Dishut Riau bahkan sosialisasi ke masyarakat. Usaha yang sudah terbangun agar mengurus izin. Tindakan dari KKPH Tebing Tinggi menyampaikan laporan ke DLHK Riau. Tidak ada tindakan sudah berpuluh-puluh tahun. KKPH tidak tinggal diam. Untuk penindakan, KKPH perlu PPNS, tapi KKPH di sini tidak ada PPNS tapi koordinasi dengan DLHK Riau. Laporan masyarakat akan jadi laporan KKPH Tebing Tinggi dan ini ditunggu. Dan tindakan apa sesuai dengan tupoksi KKPH Tebing Tinggi. Menurut Apidian ini bagus sekali buat laporan.Tutup Apidian sebagai Kepala Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Aldi Alfa F yang ditemui tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman dan awak media di kediamannya, menurut AKBP Aldi pihak Polres berterima kasih atas informasi tersebut.tutup Kapolres Meranti.

Tim investigasi menghubungi oknum polisi Regar dengan nomer seluler 081276666641 tapi tidak aktif.

Sampai berita ini diterbitkan, oknum polisi Regar belum dapat dikonfirmasi.

Catatan Agar Masyarakat tau

Polisi sama sekali tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk “main” atau berdagang minyak ilegal tanpa surat resmi. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat dan tindak pidana, serta pelanggaran kode etik profesi Polri.
Anggota Polri, sama seperti warga negara lainnya, tunduk pada hukum pidana umum dan juga peraturan internal kepolisian.

Dan sudah menyalahi tugas pungsi Polri Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dapat di sanksi Internal Polri
Selain sanksi pidana, anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan ilegal juga akan menghadapi sanksi internal berdasarkan Kode Etik Profesi Polri, yang diatur dalam:

1, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

2, Sanksi internal ini dapat berupa:
Penempatan dalam tempat khusus (Patsus).

3, Penundaan pangkat, gaji, atau jabatan.

4, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian, terutama untuk pelanggaran berat atau tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Keterlibatan polisi dalam kejahatan justru memperberat hukuman karena mereka seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Kpksigap (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *