KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI
Kejaksaan Negeri Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi (II) Kabupaten Situbondo.
Kepala Kejaksaan Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menyatakan bahwa penetapan tersangka berlandaskan Surat Kejaksaan Negeri Situbondo (Nomor 02/M.5.40/Fd.1/09/2024).

Dua tersangka tersebut adalah inisial GS, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan inisial EF, selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas tol Probolinggo-Banyuwangi.
“Kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak jalan tol sebesar Rp 100 juta,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Dia juga menyatakan bahwa alasan kedua tersangka melakukan kegiatan ilegal tersebut adalah supaya pemilik tanah yang terdampak Jalan Tol Probolinggo tergoda rayuan cepat pencairan uang ganti rugi.
“Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan Jalan Tol Probolinggo, melainkan memberi dukungan penuh agar proyek berjalan sesuai aturan,” ucapnya.
Ginanjar menyatakan bahwa kegiatan oknum yang meminta uang dengan iming-iming cepat pencairan uang kepada warga yang terdampak tol tersebut merupakan bagian dari kegiatan korupsi, sehingga penegak hukum berhak menangkap yang bersangkutan karena sudah memenuhi kriteria melanggar pidana.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif, Kejaksaan Negeri Situbondo mengimbau kepada masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol dan pernah memberikan sesuatu atau mengalami pemaksaan untuk memberikan imbalan kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri di Situbondo,” katanya.ungkap:(Kurnia/Tim Investigasi Kpk Sigap)




