Baturaja, kpksigap.com berdasarkan Atas laporan DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia Ke kejaksaan Negeri Oku tanggal 10 Juni 2025 No surat : 855/DPD Sum-Sel/LS-PJRI/LP/VIII/2025 atas dugaan KKN Desa Batu putih Tahun 2017 – 2022‘yang diduga Mantan kepala desa beserta mantan sekdes dan mantan Kadus v dan jajaran yang terlibat Desa Batu Putih kecamatan Baturaja barat kabupaten Ogan Komering ulu provinsi Sumatera Selatan periode 2017-2022 secara bersama sama melakukan KKN sebesar Rp.1.646.000.000 Dana Desa sejak Tahun 2017 hingga 2022
Terkait hal tersebut Ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia meminta
Yang Terhormat Kepala Kejaksaan Negeri OKH saat ini Bapak Rudhy Parhusip,SH.MH
untuk menindak lanjuti laporan kamu tersebut dan mengusut Tuntas laporan dugaan KKN desa batu Putih Tahun Anggaran 2017 – 2022
Laporan kami tersebut Ber awal dari laporan masyarakat Team Reaksi cepat Tindak pidana korupsi
DPD Sumatra Selatan LSM PENJARA INDONESIA SUMATRA SELATAN langsung melakukan monitoring dan investigasi kelapangan terkait realisasi anggaran dana desa batu putih kecamatan Baturaja barat kabupaten Ogan Komering ulu Sum-Sel
Dari hasil analisa & investigasi serta informasi dilapangan Team Reaksi cepat Tindak pidana korupsi DPD LSM PENJARA INDONESIA SUMATRA SELATAN menjelaskan ke pada kami awak media bahwasanya ada kecurigaan dugaan penyimpangan/ KKN pada aliran dana desa Batu putih kecamatan Baturaja barat pada tahun 2017 – 2022
Diantaranya
1.Di duga Mantan Kepala Desa Batu Putih pada Tahun anggaran 2020 dan 2021 melakukan indikasi KKN Pada anggaran Desa Batu putih sebesar Rp.574.000.000 dengan rincian kegiatan berupa Pengeluaran penyertaan modal desa Rp.151.000.000 Tahun 2020 & Penyertaan Modal Desa Rp.423.000.000 Tahun 2021
Dari hasil analisa dan Investigasi serta informasi dari beberapa masyarakat batu putih kecamatan Baturaja barat yang enggan disebutkan namanya Di duga barang barang yang dibelikan untuk penyertaan Modal di desa Batu Putih berupa alat alat material bangunan dll’yang di letakan di Toko/Gudang milik desa batu putih’akan tetapi anehnya menurut informasi beberapa masyarakat desa batu putih berkisar 15 – 20 Hari,barang barang di dalam gudang/toko milik desa batu putih tersebut malah tidak ada lagi
setelah Team kami menelusuri lebih lanjut barang – barang penyertaan modal tersebut malah di duga dipakai/digelapkan oleh Oknum Mantan Kades Batu Putih Periode 2017 -2022 Untuk membangun rumah pribadinya sendiri
serta di duga sebagian barang penyertaan modal desa batu putih di duga dijualkan oleh Oknum Mantan kades beserta mantan sekdes Batu putih periode Tahun 2017-2022,tindakan Oknum kepala desa yang mengambil barang hasil penyertaan modal desa, termasuk korupsi. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan desa/Negara.
2.Di duga Pengangkatan Oknum Sekdes Batu Putih dan Kadus V Desa Batu Putih Periode Tahun 2017-2022 di duga terindikasi sebagai ajang KKN :
1.Tumiran ( di duga sekdes Batu Putih) tidak syah pengangkatan nya berdasarkan usia
2.Megawati ( di duga Kadus V Desa Batu Putih ) Tidak Syah pengangkatannya Berdasarakan Ijasah sekolah
Yang mana sudah ada peringatan dari camat Baturaja Barat dengan No surat No.140/473/XLI/2018 tanggal 11 Desember 2018 serta
Foto Copy Surat Pernyataan Mantan kades batu putih periode 2017-2022 tanggal 25 September 2019 akan tetapi Fakta di lapangan di duga Mantan Sekdes dan Kadus V masih menjabat hingga akhir Tahun 2022 serta mendapatkan gaji sebesar sesuai aturan dan jabatan masing2’Maka dari itu terdapat Kerugian Negara Sebesar Rp.289.000.000 dugaan tersebut kami hitung perkecil Terdiri dari awal pengangkatan hingga akhir masa jabatan sekdes dan mantan Kadus V desa batu putih
3.Dugaan KKN Kegiatan Pamsimas Tahun 2019 lokasi dekat gereja Desa Batu Putih karena hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung selesai hanya dikerjakan berkisar 25 %’Dan di duga Menurut keterangan warga sekitar proyek tersebut sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat,tidak dikerjakan secara swakelola’melainkan dana tersebut di berikan kepada mantan sekdes Batu Putih Sebesar Rp.347.000.000 oleh Mantan Kades Batu Putih Periode jabatan Tahun 2017-2022
4.Dugaan Bererapa kegiatan Di desa Batu Putih Tahun anggaran 2020-2022 yang di duga terindikasi fiktif
Tahun 2020 Sebesar Rp.238.000.000
Tahun 2021 sebesar Rp.285.000.00
Tahun 2022 sebesar Rp.260.000.000
Meliputi Bidang Kesehatan,Pendidikan
infrastruktur Desa,sosialisasi,HUT RI dll
Yang mana
Seluruh Bukti Pendukung Terlampir foto copy Peraturan Desa No 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDesP Desa Batu Putih Tahun 2020
2.Bukti Pendukung Terlampir foto copy Peraturan Desa No 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDesP Desa Batu Putih Tahun 2021 )
3.Bukti Pendukung Terlampir foto copy Peraturan Desa No 03 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDesP Desa Batu Putih Tahun 2022)
Telah kami serahkan kepada Kejaksaan negeri Oku,dan kejaksaan negeri OKU melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah dua kali memanggil Mantan Kades Batu Putih Periode 2017-2022 atas laporan kami tersebut
DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia meminta agar pihak kejaksaan negeri Oku yang sangat mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten Ogan Komering ulu segera mengusut Tuntas dugaan KKN penggunaan dana Desa batu putih Tahun 2017 hingga 2022 Secara Cepat,
Transparan & Akuntibel.




