
Rambah Samo ( Rohul – Riau ), kpksigap — Perjuangan Masyarakat Lima Desa ( Germades ) yang terdiri dari warga desa Lubuk Bilang, Rambah Samo, Teluk Aur ,Sungai Kuning di kecamatan Rambah Samo, ditambah desa Lubuk Bendahara Timur di kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, untuk memperoleh Pola Kemitraan dengan perusahaan PT Sawit Asahan Indah ( SAI ) terlihat makin sulit.
Rasa Pesimis tersebut dituturkan Ketua Germades Yarahman kepada Awak Media , Minggu 16/3/2025 setelah melihat Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Terbangun Di Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Yang Berproses dan Ditolak Permohonannya Oleh Kementerian Kehutanan.
Dimana, pengajuan PT SAI seluas 362 Hektar, Berproses seluas 358 Hektar, hanya 4 hektar yang ditolak. Sementara, kata Yarahman, 44 Hektar lebih lahan tersebut berada pada Kawasan Hutan Perseroan Terbatas (HPT) yang juga berada dalam areal Lembaga Pengelolaan Hutan Desa ( LPHD ) Pemandang, ungkapnya.
Yarahman menyampaikan, Tim Gerakan Lima Desa telah dalam kurun waktu dua tahun belakangan telah banyak melakukan upaya memperoleh hak Masyarakat Tempatan, tidak hanya bersurat, Melainkan melakukan Aksi Damai dengan lima ratus warga turun ke perusahaan, guna mengajukan pola KKPA dan upaya melestarikan hutan kawasan yang dikelola perusahaan PT SAI tersebut.
Selain itu, tahun 2024 lalu Germades telah membawa pengajuan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan DPRD Rokan Hulu, dan pada bulan Juni 2024 telah disepakati bersama di Kantor Pengelolaan Hutan Rokan akan menghutankan kembali 44 Hektar kawasan HPT yang dikelola anak perusahaan Astra Agro Lestari Group tersebut, ujarnya.
Namun, kata Yarahman, hasilnya belum hampir sia-sia, hingga hari ini pengajuan Germades belum ada yang terakomodir, ucapnya.
Tambah Yarahman, sebagian besar lahan PT SAI itu sebelumnya adalah kebun kelompok-kelompok Tani tanaman Karet yang berbadan Hukum, sebagian ada yang memperoleh ganti rugi, wali tak wajar, bahkan kelompok 120 Hektar hingga saat ini belum memperoleh ganti rugi, ungkapnya.
Dirinya berharap kepada Menteri Kehutanan Raja Julianto agar meninjau kembali proses pengajuan PT SAI itu, sehingga kelestarian hutan di wilayah itu dapat dipulihkan, mengingat saat ini sangat rawan bencana Banjir Bandang, yang patut diduga akibat minimnya Ketahanan Air di kawasan Hutan Rokan Hulu.( Das )




