Labuan Bajo, KPK SIGAP.COM – Kabar pembatalan proyek jalan Hita-Bari senilai Rp 7 miliar di Kabupaten Manggarai Barat-NTT sebagaimana dilansir media ini (16/10/2025, tampaknya bukan isapan jempol belaka. Paket proyek infrastruktur jalan Hita-Bari yang menghubungkan dua kecamatan ; Pacar dan Macang Pacar, ternyata bukanlah satu-satunya program kegiatan fisik di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat yang batal dilaksanakan tahun ini.
Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP menemukan adanya 117 atau sekitar 88 % dari 133 paket pekerjaan fisik infrastruktur jalan dan irigasi di Dinas ini yang batal dilaksanakan tahun anggaran 2025. Dari 133 paket pekerjaan dengan total pagu Rp 45 miliar, ternyata hanya 12 % atau 16 paket diantaranya yang telah berkontrak dengan pagu sebesar Rp 19 miliar.
Penyebab pembatalan beragam, namun satu diantaranya yang paling dirasakan sangat berpengaruh yakni ternyata karena adanya ketakutan dari ASN di lingkup birokrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat menjadi PPK. Hal ini terungkap dalam pertemuan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Suhandi di Labuan Bajo, Rabu pagi (22/10/2025.
” Memang betul, sekarang ini ASN tidak mau jadi PPK lagi. Makanya didepan rapat internal Komisi 2 DPRD Kabupaten Manggarai Barat 6 Oktober 2025 saya katakan kedepannya ini sulit cari PPK” ungkap Kadis Yos.
Kepada media ini, pihaknya membeberkan sedikitnya lima alasan dibalik ketakutan menjadi PPK di Dinas yang dipimpinnya sejak 2022.
Pertama ; Dalam pelaksanaan semua pekerjaan fisik lintas dinas manapun di seluruh Indonesia, tugas PPK lebih pada kegiatan mengadministrasikan berbagai hal terkait pelaksanaan aneka program kegiatan pembangunan fisik infrastruktur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan dari pelaksana / kontraktor terpilih kepada pemerintah selaku pemilik program dan anggaran melalui PPK.
Adapun hal-hal teknis operasional pelaksanaan pekerjaan mulai dari metode kerja, penggunaan material, dan spesifikasi teknis (spektek) guna menjamin kualitas pekerjaan ; seluruhnya merupakan tanggungjawab pelaksana dan konsultan pengawas terpilih yang telah dipercayakan , dan dibayar mahal oleh pemilik program dan anggaran. Saat kontrak telah ditandatangani oleh PPK dan Pelaksana, kedua belah pihak terikat dan wajib mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak. Pihak pelaksana wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sedemikian rupa dalam dokumen kontrak. Termasuk soal penerapan spesifikasi teknis sebagai jaminan akan mutu pekerjaan.
Persoalannya, PPK tidak bisa setiap saat selama 24 jam berada di lokasi pekerjaan. Sehingga tidak bisa memastikan seluruh pekerjaan sungguh berjalan ideal sebagaimana telah diatur dalam kontrak. Bahkan, jikapun PPK stand bye 24 jam di lokasi pekerjaan, juga tidak menjamin tidak ada penyimpangan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan fisik apapun. Sebab, ketika Oknum PPK berpindah dari satu titik ke titik lain dalam satu lokasi pekerjaan, siapapun yang menjadi PPK tidak akan sanggup menjamin bahwa semua pekerjaan telah berjalan sesuai aturan. Pun demikian, urusan teknis pelaksanaan pekerjaan bukan tanggungjawab PPK, melainkan tanggungjawab pihak pelaksana bersama konsultan pengawas. Secara teknis administratif, PPK berproses lebih lanjut terkait pencairan anggaran berdasarkan laporan serta data dukung kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan dari pihak Pelaksana yang diperkuat oleh Konsultan Pengawas. Namun, ketika terjadi persoalan hukum, PPK justru ikut terseret dan menanggung beban yang tak seharusnya akibat kelalaian pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas.
” Setelah kami lihat aturan soal PPK, yang paling pertama ketakutan menjadi PPK itu adalah karena tugas PPK itu hanya mengadministrasikan saja. Sedangkan tugas kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas mengawasi mutu, mengawasi penggunaan material dan metode pekerjaan. Tapi akibat kelalaian Penyedia, PPK kena. Terus dipecat dari PNS,” ungkapnya, seraya menambahkan : ” Kalau dulu, jika divonis kurang dari 2 tahun, PPK masih bisa aktif sebagai PNS setelah menjalani masa tahanan. Tapi saat ini, mau divonis 1 bulan ataupun 1 tahun, tetap dipecat dari PNS dan gaji ikut hilang. Kalau sudah begini, ASN tentu berpikir, untuk apa kita harus mengorbankan diri sendiri dan keluarga?.”
Kedua ; Trouma karena sosok figur panutan di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Jemali (YJ) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan kini telah dijebloskan ke Tahanan Polres Manggarai Barat bersama 4 tahanan lainnnya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dalam kasus proyek infrastruktur jalan jalur Golo Welu – Orong senilai Rp 24 miliar TA 2021-2022.
Dimata Dinas PU, Yos Jemali selaku PPK pada proyek Golo Welu – Orong yang menghubungkan dua kecamatan; Kuwus dan Welak itu, sangat dikenal dan dirasakan sebagai sosok panutan yang sangat berpengalaman dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yosep Jemali (YJ) diakui oleh Kadis PU sebagai sosok yang sangat berintegritas, berdisiplin tinggi, dan berdedikasi tinggi serta sangat bertanggungjawab atas setiap pekerjaan yang dijalankannya. Namun jika sosok figur panutan justru terseret dalam persoalan hukum terkait kapasitasnya sebagai PPK untuk proyek Jalan Hotmix jalur Golowelu-Orong. Hal ini menimbulkan efek ketakutan dan trouma bagi semua ASN, termasuk di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat.
” Saat ini orang tidak mau jadi PPK lagi. Alasannya, kami punya teman PPK Pak Yos Jemali yang sekarang jadi tersangka. Dia ini panutan di Dinas PU ini. Segala hal yang positif melekat dalam dirinya. Mau bilang bersih, ia. Jujur, ia. Dedikasi, ia. Integritas, ia. Disiplin, ia. Dia yang berintegritas, yang senior dan sangat berpengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa tumbang. Apa lagi yang lain,” tegas Kadis Yos yang kebetulan memiliki sapaan yang sama dengan Sekda Kabupaten Manggarai Barat dan PPK untuk proyek Jalan Golo Welu – Orong, Yos Jemali yang kini telah ditersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sejak September 2025.
Ketiga ; Dampak hukum terlalu berat bagi PPK. Dilihat dari tugasnya, PPK tidak mungkin bisa masuk terlalu jauh pada hal-hal teknis operosional pekerjaan di lapangan. Sebab, urusan pemilihan dan penggunaan material, tahapan pekerjaan, metode pekerjaan, hingga spesifikasi teknis yang menjamin mutu pekerjaan, sesuai kontrak adalah tan ggungjawab pihak Pelaksana / Kontraktor besama Konsultan Pengawas bersama jajarannya, termasuk tenaga ahli yang dimiliki setiap perusahaan jasa konsultan pengawas.
Namun, dalam banyak kasus, termasuk kasus Proyek Jalan Hotmix jalur Golowelu-Orong senilai Rp 24 miliar TA 2021-2022. Salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat selaku PPK pada proyek itu, kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Tahan Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo bersama 4 tahanan lainya oleh Kejari Manggarai Barat, September 2025. Diketahui bahwa proses hukum atas kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dimulai sejak Februari 2025.
Penetapan 5 tersangka kasus ini berdampak pada pemotongan gaji para Tersangka termasuk PPK YJ sebesar 50 % atau separuh dari gaji pokok ASN selaku PPK dalam proyek ini.
” Saat ini Pak Yos Jemali, teman kita yang jadi PPK itu, baru jadi Tersangka tapi Gajinya sudah dipotong 50 % dari gaji pokok,” tutur Kadis Yos.
Baru jadi tersangka, dampak hukumnya sudah terasa oleh pihak keluarga para tersangka akibat pemotongan gaji pokok. Lalu setelah nanti divonis bersalah, selain dipenjara, juga dipecat dari PNS dan gajinya ikut hilang seluruhnya.
” Kalau yang kontraktor dan konsultan pengawas keluar dari tahanan, habis masa tahanan bisa jadi kontraktor kembali. Demikian juga yang konsultan pengawas bisa jadi konsultan kembali. Kalau PNS, dipecat. Mau divonis satu hari, satu bulan, satu tahun, dipecat karena korupsi ini dianggap pelanggaran berat,” tegas Kadis Yos.
Sedemikian beratnya dampak hukum yang harus dipikul oleh PPK jika terjadi persoalan atas suatu pekerjaan. Maka siapapun akan berpikir ulang untuk menerima dan menjalankan kepercayaan selaku PPK oleh siapapun atasan dari setiap ASN/PNS dalam lingkup birokrasi Pemerintahan di daerah manapun di Indonesia, termasuk di Daerah Super Prioritas Kabupaten Manggarai Barat.
Ditanya media ini, jika Bupati Manggarai Barat misalnya menunjuk Kadis Yos selaku PPK. Ia membayangkan jika seandainya ia ditunjuk oleh Bupati Manggarai Barat selaku PPK. Maka dirinya juga bersikap sama dengan para staf lintas dinas di Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan ketidaksediaan atau menolak tawaran menjadi PPK.
” Kalau umpamanya saya jadi PPK. Ini artinya kelalaian Penyedia, kenanya di saya. Saya harus tolak. Kecuali ada aturan, kelalaian Penyedia, yang penjara nanti penyedia, bukan Kepala Dinas,” tutur Kadis Yos.
Dirinya menambahkan bahwa seandainya Bupati selaku atasannya memberikan kepercayaan sebagai PPK, pasti diterima dan dijalankan penuh tanggungjawab dengan syarat rubah dulu peraturan.
” Saya mau jadi PPK tapi harus rubah dulu aturan. Sama seperti komunitas media, mereka dapat perlindungan khusus dari negara melalui kehadiran UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Untuk PPK harus ada aturan tegas yang memback-up tugas teman – teman pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah dan PPK. Kelalaian pihak penyedia dan konsultan pengawas, jangan ditimpakan kepada PPK, tapi ditanggung sendiri oleh pihak penyedia / pelaksana dan konsultan pengawas.” terangnya seraya menambahkan bahwa pihaknya memaklumi jika PPK dipenjara misalnya karena terjaring operasi tangkep tantan (OTT), dengan tahu dan mau melakukan pemerasan.
” Kecuali OTT dan pemerasan, itu tahu dan mau. Ini teman kita yang tersangka ini, semua yang positif melekat dalam dirinya.”
Keempat ; tidak ada perlindungan hukum dari pemerintah daerah bagi PPK. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab yang signifikan. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi PPK sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat melaksanakan tugasnya tanpa tekanan atau risiko hukum yang tidak perlu.
Sayangnya, sejauh ini, Kadis Yos mengakui bahwa belum ada perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bagi segenap PPK di daerah itu.
” Sampai saat ini tidak ada perlindungan hukum yang diberikan daerah untuk teman-teman PPK. Pemerintah daerah tidak menyediakan bantuan hukum. Seakan tugas PPK menjadi tanggung jawab peribadi.Jika ada persoalan hukum, tak ada yang memberikan bantuan hukum. Semua menjadi tanggung jawab peribadi PPK. Hal ini dialami teman kita yang jadi PPK yang kini ada di tahanan Polres Manggarai Barat,” beber Kadis Yos
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat bertugas atas nama lembaga pemerintah, bukan mewakili diri pribadi. PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPK memiliki tanggung jawab secara administrasi, teknis, dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. PPK juga bertanggung jawab kepada PA/KPA dan wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
PPK tidak mewakili diri pribadi, melainkan bertindak atas nama lembaga pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, diminta ataupun tidak diminta, sedianya Pemkab Manggarai Barat memberikan perlindungan hukum bagi semua PPK. Bentuk perlindungan hukum yang paling dibutuhkan adalah dengan mengupayakan perubahan atau revisi aturan, antara lain sebuah penegasan bahwa kelalaian Penyedia Barang /Jasa Pemerintah yang mengakibatkan rendahnya mutu pekerjaan, dan berdampak kerugian keuangan negara maupun kerugian warga masyarakat selaku penerima dan pengguna manfaat; ditanggung oleh Penyedia maupun Konsultan Pengawas, tanpa melibatkan PPK.
Kelima ; beban sosial yang ditimpakan kepada PPK juga dirasa berat. Kadis Yos menuturkan bahwa meskipun dihukum penjara hanya karena keterlibatan secara administratif yang menjadi peran PPK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik itu mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan. Namun jika sudah terseret ke ranah hukum atas dugaan korupsi, publik menganggap pihak dinas bersama jajaran terkait hingga PPK adalah koruptor.
” Sangsi sosial korupsi ini tinggi. Kita tidak makan uang, orang cap kita makan uang. Saya bersyukur kemarin Penyedia setor kembali itu uang. Kalau tidak, nanti orang curiga itu uang ada di dinas, ada di PPK, ada di Dinas ini,” tutup Kadis Yos.
Hal ini ia sampaikan terkait dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar atas proyek Jalan Golo Welu – Irong senilai Rp 24 miliar yang dikerjakan oleh PT. Putri Carissa Mandiri (PCM) 2021-2022.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka koruptor ; YJ selaku PPK, FSP dan PS selaku Konsultan Pengawas 2021 dan 2022, SB selaku Direktur PT.PCM, dan Pengawas, ATH selaku Direktur CV.Sumba Satu Group (SSG).***
Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
Editor : Redaksi .





