*Kepercayaan dan Tata Cara Hidup Masyarakat Lokal dalam Mendukung Pelestarian Alam*
Kpksigap.com. Kupang, 10/12/2026
Masyarakat adat di Timor daerah Dawan memiliki kepercayaan bahwa hutan adalah rumah bagi leluhur mereka, sehingga mereka menjaga hutan dengan baik. Kepercayaan dan tata cara hidup yang berbentuk larangan dan sanksi terhadap oknum merusak lingkungan atau melakukan tindakan lain yang seakan tidak menghargai atau menghormati alam.
Kearifan Lokal masyarakat yang demikian, telah mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam bentuk Undang Undang untuk menguatkan kepercayaan dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Seperti UU dan PP untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, namun implementasi dari Undang Undang tersebut masih kurang efektif. Contohnya, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun masih banyak kasus tumpang tindih lahan yang tidak diselesaikan karena kurangnya penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga dengan tegas dan jelas.
Masyarakat adat masih sering menghadapi masalah tumpang tindih lahan, kurangnya partisipasi, dan kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Contohnya, konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan atau antara masyarakat lokal dengan pemerintah sendiri menyangkut lahan karena masih tumpang tindih dalam pengambilan keputusan karena kurang adanya pengakuan hak-hak lokal oleh pemerintah.
Upaya Pemerintah
Pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat, seperti pengakuan hak ulayat, pembentukan RUU Masyarakat Adat, dan kolaborasi dengan masyarakat adat seperti di Papua melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014.
Namun realitasnya peraturan pemerintah tersebut belum sepenuh menuntaskan berbagai permasalahan seputar kepercayaan, kearifan lokal dan kepemilikan lahan sebagai warisan leluhur.
Dengan demikian maka perlu ada proaktif dari pemerintah dalam mencari format dan
pola pendekatan yang tepat tanpa merugikan masyarakat lokal demi meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. perlu adanya penegakan hukum yang lebih kuat dan tanpa intervensi kepentingan dengan koordinasi antar lembaga masyarakat yang lebih baik untuk mendapatkan solusi yang tepat dan adil.
Solusi dan harapan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia adalah dengan meningkatkan penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, dan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan. Pemerintah juga perlu mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka. Dengan demikian, kita dapat menjaga keseimbangan alam dan melestarikan sumber daya alam untuk generasi masa depan.
Reporter Yohanes Tafaib.
Editor Mursyidi



