Madina (Sumut)- kpksigap.com.
Panyabungan, Rabu 08/01/2025 di ruang aula kantor Bupati komplek perkantoran panyaloting panyabungan Madina,kembali digelar rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan(PMK) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dana Desa terkait prioritas program dana desa 2025,yang dipimpin oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Irsal Pariadi,SSTP dan Bupati yang mewakili Asisten 1 Bupati Madina.
Kadis PMD Madina menjelaskan,dalam agenda Hariasi ke Peraturan Menteri Desa (PMD)terhadap RPJMD se kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Karena disitu ada beberapa kegiatan,ataupun program ke prioritas pusat berupa penuntasan miskin melalui BLT untuk maksimal 15% dari Peraturan Desa dan ada program ketangan pangan yaitu menopang makanan bergizi gratis masyarakat itu minimal 20% dari pandu,dan juga kegiatan operasional pemerintah desa yang harus ditampung minimal 3% dari pandu desa,dan ini harus selaras dan betul betul bisa direncanakan dan harus sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat,dan diharapkan jadi program pemerintah pusat yang tepat sasaran kepada masyarakat,pungkasnya kepada awak media.
Pada kesempatan ini turut hadir yang mewakili Bupati Madina, Asisten 1 dan beberapa OPD Pemkab Madina yakni BPS, BPKAD,BPBD,Dinas Pendidikan, ,Dinas Kesehatan,,PMD, Kabag KESRA, Kecamatan Siabu,Kecamatan Naga Juang, Kecamatan Bukit Malintang,Kecamatan Hutabagot, Kecamatan Panyabungan Timur, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kecamatan PSM, Kecamatan LSM, Kecamatan Tambangan, Kecamatan Pakantan, Kecamatan Rantobaok, Kecamatan Bantahan, BANK Sumut, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja,BASNAZ, TAPM MADINA, Kadis PERTA, KEMENDES.
Kadis PMD Madina menyampaikan,
,” Harapan kami adalah pengelolaan dana desa disetiap desa diseluruh kabupaten
Madina yang mungkin ditahun tahun sebelumnya dikatakan pasti semua ada yang belum, dan yang pastinya adalah kelemahan untuk dananya, tapi melalui evaluasi ditahun 2024 harapan kita rencana pelaksanaan ditahun 2025 ini,itu harus lebih baik lagi dan jangan makin semrawut ,dan harapan kami juga harus betul betul sesuai kebutuhan masyarakat di desa, desa itu harus mandiri dan desa itu betul betul dengan adanya dana ini,maka menggunakannya ke program yang mereka butuhkan,tapi sesuai dengan peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah, pungkasnya.
( Eka Wardani)




