Jakarta — kpksigap.com, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap setiap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Regulasi ini menjadi landasan hukum strategis bagi pengelolaan dan penyaluran dana koperasi di tingkat desa, dengan tujuan memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Melalui aturan ini, setiap pembiayaan yang akan dilakukan oleh Kopdes Merah Putih wajib mendapatkan persetujuan resmi dari kepala desa. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mendorong peran aktif pemerintah desa dalam pengembangan koperasi.
”Permendes ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa dana koperasi benar-benar dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan warga desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dengan hadirnya Permendes No. 10 Tahun 2025, pemerintah desa kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mengawasi sekaligus mengarahkan pembiayaan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.***
Kemendes PDT Terbitkan Permendes No. 10 Tahun 2025: Perkuat Pengawasan dan Persetujuan Kepala Desa dalam Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih




