
Boltim, kpksigap.com, Senin, 31 Maret 2025
Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di Perkebunan Togid, Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, pada Senin (31/3) sore.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan S.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug S.E., Kapolsek Tutuyan IPDA Reinhard Kaingat S.H., serta Tim Resmob Polres Boltim, bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Kronologi Penindakan Berdasarkan laporan yang diterima, tim kepolisian bergerak dari Mako Polres Boltim pada pukul 15.15 WITA menuju lokasi kejadian. Sesampainya di tempat kejadian sekitar pukul 15.40 WITA, tim langsung melakukan penindakan terhadap sekelompok orang yang tengah melakukan perjudian sabung ayam.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
* 10 ekor ayam yang siap diadu
* 1 buah felt atau arena sabung ayam
Setelah mengamankan barang bukti, Kapolres Boltim dan tim melakukan pembinaan terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sekitar pukul 16.30 WITA, tim kembali ke Mako Polres Boltim dengan membawa barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Dasar Hukum Tindakan perjudian sabung ayam ini melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan kesempatan untuk perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Langkah Kepolisian Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Boltim. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi praktik ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Boltim. Judi sabung ayam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari perjudian dan ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kpksigap/Redaksi
Robby



