*Kapolres Belu Diminta Lengser, LAKMAS NTT: Gagal Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual!*
Kpk sigap atambua, 11 Februari 2026,
LAKMAS NTT mendesak Kapolres Belu untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan tanggung jawab penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban anak dalam kasus RM yang kabur saat penyidikan. Direktur LAKMAS NTT, Victor Manbait, SH, menilai aparat kepolisian seharusnya memiliki kemampuan teknis dan taktis untuk mengantisipasi potensi pelarian terduga pelaku.
“Polisi sudah dibekali teknik dan taktik penanganan perkara, apalagi untuk kasus serius yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak. Seharusnya sejak laporan masuk, penyelidik sudah mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti atau melarikan dirinya terduga pelaku,” kata Victor.
Menurut Victor, sangat disayangkan jika salah satu terduga pelaku hingga kini belum diperiksa hanya karena tidak dapat ditemukan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Hilangnya salah satu terduga bisa memutus mata rantai peristiwa pidana yang terjadi. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penyelidik harus segera mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa,” tegasnya.
LAKMAS NTT juga mendesak Kapolda NTT untuk turun tangan langsung dengan melakukan supervisi ketat dan mengambil alih proses penyidikan di Polres Belu. “Kami mendesak Kapolda NTT melakukan supervisi dan back-up penyelidikan agar semua pelaku kejahatan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum,” tambah Victor.
Penulis Ana Funan
Editor Mursyidi




