Pengawas Proyek Kecamatan Silaen Laporkan Pelanggaran: ASN Dinas PUTR-PU Kabupaten Toba Tidak Menggunakan Atribut Sesuai UU

Pengawas Proyek Kecamatan Silaen Laporkan Pelanggaran: ASN Dinas PUTR-PU Kabupaten Toba Tidak Menggunakan Atribut Sesuai UU

Kpksigap,com Toba

KABUPATEN TOBA, 11 Februari 2026 – Team media mengungkapkan temuan serius terkait pelanggaran ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUTR-PU Kabupaten Toba saat melakukan konfirmasi pembangunan jalan APBD 2025 pada bersama sekdis PUPR kabupaten diruangan nya Selasa (10/02/2026).

Selain mengevaluasi perkembangan pembangunan jalan yang dibiayai dari anggaran daerah tahun lalu, team media juga menemukan bahwa sebagian ASN di dinas terkait sama sekali tidak menggunakan atribut resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintah. Atribut yang seharusnya dilengkapi meliputi identitas ASN seperti nama, NIK, serta keterangan lembaga kerja tempat mereka bertugas.

“Menurut peraturan yang berlaku, ASN wajib melengkapi atribut pemerintahan saat menjalankan tugas. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk profesionalisme, tetapi juga untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik,” jelas Hotner Panjaitan.

Team media juga menyampaikan harapan agar Bupati Kabupaten Toba dapat memberikan perhatian terhadap hal ini, melalui pihak Sekretaris Daerah, untuk melakukan tindakan perbaikan dan memastikan seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Toba mematuhi ketentuan terkait penggunaan atribut resmi. Selain itu, terdapat informasi mengenai kasus penyeludupan yang masuk ke dinas PUPR Kabupaten Toba seperti dikatakan kadus masuk kantor dinas PUPR sebab tidak tau dimana dia terletak jelasnnya ditetapkan yang juga perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sampai saat ini, pihak Bupati Kabupaten Toba dan Dinas PUTR-PU belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan laporan yang disampaikan.

Reporter S, zebua
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *