Kupang, kpksigap.com.//
Dinilai Prematur dan Tanpa Power menurut Mantan Akademisi Undana dan Pemerhati Sosial Politik NTT.
Seperti yang telah dilansir oleh media ini bahwa para tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang yang berasal dari 3 Swapraja di kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) ; Mollo, Amanuban dan Amanatun melakukan pertemuan di desa Tublopo Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS pada tanggal 27 April 2025 dengan agenda pembahasan tentang Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pembentukan Forum Komunikasi Percepatan Pemekaran (FKPP) TTS bersama struktur pengurusnya.
FKPP TTS yang diketuai oleh Alferd Baun akan bekerja keras untuk melakukan pendekatan intensif dengan pemerintah daerah kabupaten, Provinsi dan pusat serta DPRD TTS, DPRD NTT dan DPR RI untuk segera mencabut moretorium pemekaran wilayah serta segera memproses DOB untuk wilayah TTS menjadi 3 kabupaten Mollo, Amanatun dan Amanuban.
Drs. Joni Justus Arnolus Ninu, M.Pd, menolak dengan tegas Forum Komunikasi Percepatan Pemekaran ( FKPP ) TTS. Forum tersebut berkapasitas sebagai apa ? Hentikan saja setiap forum, kecuali mendukung Panitia DOB Amanatun dan atau DOB Amanuban, tegas Joni.
Mereka yang tergabung dalam forum forum percepatan dinilai sebagai penghalang dari suatu tujuan mulia dari masyarakat TTS. Jangan berteriak tanpa alasan logis.
Sebab nantinya akan memalukan kita orang TTS sendiri.
Menurut Ninu, alasan Pemerintah mengeluarkan Moratorium Pemekaran Kabupaten Kabupaten di Republik ini, yakni : Pertama, Adanya keterbatasan anggaran. Pemekaran Daerah memerlukan dana yang cukup besar untuk membangun infrastruktur, kelembagaan, dan Sumber Daya Manusia yang lebih handal. Kedua, kualitas Pemerintahan. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa daerah yang dimekarkan memiliki kualitas pemerintahan yang baik dan mampu mengelola otonomi daerah dengan efektif. Ketiga, Skala perioritas pembangunan. Pemerintah ingin memprioritaskan pembangunan di daerah-daerah yang sudah ada sebelum melakukan pemekaran . Keempat, mengurangi ketergantungan pada pemerintah Pusat. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan daerah-daerah pada pemerintah pusat, dan juga pemerintah ingin mendorong kemandirian, bukan ketergantungan. Kelima, meningkatkan Efisiensi. Moratorium untuk pemekaran daerah dapat membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Keenam ,
Evaluasi dan Penataan. Melalui pemekaran daerah selama ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap daerah-daerah yang sudah ada. Pemekaran daerah selama ini bertujuan untuk memastikan bahwa dengan adanya pemekaran apakah akan efisien,efektif dan berkelanjutan , atau tidak? Apakah efektivitas , efisiensi, serta skala prioritas pembangunan di daerah-daerah yang telah mekar dari Kabupaten induk telah berjalan dengan baik atau masih tergantung pada pemerintah pusat. Untuk itu.
Menurut Joni Ninu, jika pemerintah telah mengealuasi DOB yang sudah terbentuk di Republik ini dan resmi berjalan, namun masih saja ada ketergantungan tinggi pada pemerintah pusat , sebaiknya di gabungkan saja ke induk, dan itupun, UU PEMDA mengijinkan.
Moratorium pemekaran daerah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah( PEMDA). Beberapa poin penting terkait moratorium pemekaran daerah adalah: Pertama , Dasar Hukum. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan penerbitan PP tentang Penataan Daerah untuk mengatur pemekaran daerah. Kedua , Moratorium. Pemerintah telah memberlakukan moratorium pemekaran daerah sejak 2014, namun sudah banyak usulan pemekaran. Ketiga, Usulan Pemekaran sesuai data terdapat, 341 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri, termasuk usulan 55 Provinsi baru, 233 kabupaten dan 37 kota . Jumlahnya sangat evoria dan fantastis .Terkait
Pencabutan Moratorium, pemerintah pasti belum berencana mencabut moratorium pemekaran daerah, namun beberapa pihak , termasuk Forum Percepatan Pemekaran DOB yang dibentuk oleh masyarakat TTS mulai mendesak, mendorong, memaksa pemerintah untuk segera membuka moratorium, tanpa memahami legitimasi yang di canangkan oleh tokoh tokoh politik dadakan di TTS, di bawah prakarsai oleh Maksi Angket dan kawan kawan.
Pencabutan moratorium sepenuhnya adalah wewenang Presiden setelah mendapatkan kajian dan usulan dari para senator (DPD dan DPR RI).
Ini, kewenangan para senator dan Legislator pusat, bukan ditentukan oleh forum yg tidak jelas hanya sekedar sebagai sensasi belaka.
UU dan PP serta alasan moratorium jelas ada legal standingnya. Kalau, saudara saudara ( Anggota FKPP TTS ) yang berupaya untuk mendesak pemerintah pusat agar segera buka moratorium, aduhhhh, sesungguhnya tidak masuk akal sama sekali, karena pemerintah sedang melakukan kajian strategis terkait plus minimnya pemekaran DOB selama ini.
Lanjut Ninu, power FKPP TTS itu urgensinya seperti apa sehingga Forum itu bisa atur pemerintah pusat? Dengan nada sinis Ninu mempertanyakan apa dan bagaimana eksistensi forum tersebut.
Ninu, kembali memberi solusi agar jika moratorium di cabut, maka skala perioritas harus DOB Amanatun yang didahulukan dengan alasan karena telah lama usulan DOB Amanatun telah parkir di terminal Senayan. Setelah Amanatu baru pemerintah dan masyarakat TTS dorong lagi DOB Amanuban, sedangkan Molo tetap jaga kandang alias tetap di kabupaten induk, Kabupaten TTS, bukan memunculkan nama DOB lain, seperti DOB Pesisir Pantai Selatan, yang nantinya berakhir pada terciptanya konflik vertikal dan horisontal di kalangan masyarakat TTS. Sekali lagi, masyarakat tidak suka dengan cara berpikir yang tidak sistimatis, tidak terukur, tidak benar dan menimbulkan konflik.
Mantan akademisi Universitas Nusa Cendana dan pemerhati sosial politik NTT, kembali meminta Bupati dan Wakil Bupati TTS serta DPRD TTS untuk memanggil saudara Maksi Angket bersama kroni kroni untuk melakukan klarivikasi karena Makxy adalah seorang ASN di kantor Camat Amanatun Utara. Kami sanak saudara dari TTS sangat tersinggung jika masyarakat TTS di tiupkan isu yang menyesatkan dengan melawan UU dan PP moratoriun.
Ingat, bola politik sedang bergulir. Jangan ledakkan bola panas di TTS, namun saya akan menggiring bola panas itu untuk meledak di lautan Pasifik, tegas Ninu.
Jangan mengatas namakan etnis dari 3 swapraja untuk memporak porandakan eksistensi pemerintah TTS, karena untuk kata, ( atas nama masyarakat TTS) masa kini, hanya berada di tangan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD dan wakil wakil ketua.
Sedangkan, kita yang lain, maaf, atas namakan diri kalian sendiri, tandas Joni Ninu.
KPK Sigap Red Yohanes


