Joni J A Ninu Menolak keberadaan Forum Komunikasi Percepatan Pemekaran ( FKPP) Daerah TTS NTT

Kupang, kpksigap.com.//
Dinilai Prematur dan Tanpa Power menurut   Mantan Akademisi  Undana  dan Pemerhati Sosial Politik NTT.
Seperti yang telah dilansir oleh media ini  bahwa para tokoh masyarakat  dari  berbagai latar belakang yang berasal dari  3 Swapraja  di kabupaten  Timor Tengah Selatan ( TTS) ; Mollo, Amanuban dan Amanatun melakukan pertemuan di desa Tublopo Kecamatan Amanuban Barat  Kabupaten TTS pada tanggal 27 April 2025 dengan agenda pembahasan tentang Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan  pembentukan Forum Komunikasi Percepatan Pemekaran (FKPP)  TTS  bersama struktur pengurusnya.
FKPP TTS   yang diketuai oleh Alferd Baun akan bekerja keras untuk  melakukan  pendekatan  intensif  dengan pemerintah daerah kabupaten, Provinsi dan pusat serta DPRD TTS, DPRD  NTT dan DPR RI  untuk segera mencabut moretorium  pemekaran wilayah serta segera memproses  DOB untuk wilayah  TTS menjadi 3 kabupaten  Mollo, Amanatun dan Amanuban.
Drs. Joni Justus Arnolus Ninu, M.Pd, menolak dengan  tegas Forum Komunikasi Percepatan Pemekaran  (  FKPP )  TTS.  Forum tersebut berkapasitas sebagai apa ? Hentikan saja setiap forum, kecuali mendukung Panitia DOB Amanatun dan atau DOB Amanuban, tegas Joni.
Mereka yang tergabung dalam forum forum percepatan dinilai sebagai penghalang dari suatu tujuan mulia dari masyarakat TTS.   Jangan berteriak tanpa alasan logis.
Sebab nantinya akan memalukan kita orang TTS sendiri.
Menurut Ninu,  alasan Pemerintah  mengeluarkan Moratorium Pemekaran Kabupaten Kabupaten di Republik ini, yakni :  Pertama, Adanya keterbatasan anggaran.  Pemekaran Daerah memerlukan dana yang cukup  besar untuk membangun infrastruktur, kelembagaan, dan Sumber Daya Manusia yang lebih handal.  Kedua, kualitas Pemerintahan. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa daerah yang dimekarkan memiliki kualitas pemerintahan yang baik dan mampu mengelola otonomi daerah dengan efektif. Ketiga,  Skala perioritas pembangunan. Pemerintah ingin memprioritaskan pembangunan di daerah-daerah yang sudah ada sebelum melakukan pemekaran . Keempat,  mengurangi ketergantungan pada pemerintah Pusat.  Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan daerah-daerah pada pemerintah pusat, dan juga  pemerintah ingin mendorong  kemandirian, bukan ketergantungan.  Kelima,  meningkatkan Efisiensi. Moratorium untuk pemekaran daerah dapat membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan  pemerintahan dan  pembangunan. Keenam ,
Evaluasi dan Penataan. Melalui  pemekaran daerah selama ini  memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap daerah-daerah yang sudah ada. Pemekaran daerah selama ini  bertujuan untuk memastikan bahwa dengan adanya  pemekaran  apakah akan  efisien,efektif dan berkelanjutan , atau tidak? Apakah  efektivitas , efisiensi, serta skala prioritas  pembangunan di daerah-daerah yang telah mekar dari Kabupaten induk telah berjalan dengan baik atau masih tergantung pada pemerintah pusat. Untuk itu.
Menurut Joni Ninu, jika pemerintah telah mengealuasi DOB yang sudah  terbentuk di Republik ini  dan resmi berjalan,  namun masih saja ada  ketergantungan tinggi pada pemerintah pusat , sebaiknya di gabungkan saja  ke induk, dan itupun, UU  PEMDA mengijinkan.
Moratorium pemekaran daerah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah( PEMDA).          Beberapa poin penting terkait moratorium pemekaran daerah adalah: Pertama , Dasar Hukum.  Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan penerbitan PP tentang Penataan Daerah untuk mengatur pemekaran daerah. Kedua , Moratorium.  Pemerintah telah memberlakukan moratorium pemekaran daerah sejak 2014, namun sudah banyak  usulan pemekaran. Ketiga, Usulan Pemekaran sesuai  data terdapat, 341   usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri, termasuk usulan  55  Provinsi baru, 233 kabupaten  dan 37 kota . Jumlahnya sangat evoria dan fantastis .Terkait
Pencabutan Moratorium,  pemerintah pasti belum berencana mencabut moratorium pemekaran daerah, namun beberapa pihak , termasuk Forum Percepatan Pemekaran  DOB yang dibentuk oleh masyarakat  TTS mulai mendesak,  mendorong,  memaksa pemerintah untuk segera membuka moratorium,  tanpa memahami    legitimasi yang di canangkan oleh tokoh tokoh politik dadakan di TTS, di bawah prakarsai oleh  Maksi Angket  dan kawan kawan.
Pencabutan moratorium sepenuhnya adalah  wewenang  Presiden setelah mendapatkan kajian dan usulan dari para senator (DPD dan  DPR RI).
Ini, kewenangan para senator dan Legislator pusat,  bukan  ditentukan oleh forum yg  tidak  jelas hanya sekedar sebagai sensasi belaka.
UU dan  PP  serta  alasan  moratorium  jelas   ada legal standingnya. Kalau, saudara saudara ( Anggota FKPP TTS ) yang berupaya untuk  mendesak pemerintah pusat agar  segera buka moratorium, aduhhhh,  sesungguhnya tidak masuk akal sama sekali, karena pemerintah sedang melakukan kajian strategis terkait plus minimnya  pemekaran DOB selama ini.
Lanjut Ninu,  power FKPP  TTS itu urgensinya seperti apa  sehingga Forum  itu  bisa atur pemerintah pusat? Dengan nada sinis Ninu mempertanyakan   apa dan bagaimana  eksistensi forum tersebut.
Ninu, kembali  memberi solusi  agar jika moratorium di cabut, maka skala perioritas harus DOB Amanatun yang didahulukan dengan alasan  karena telah lama usulan DOB  Amanatun telah  parkir di terminal Senayan. Setelah  Amanatu   baru  pemerintah dan masyarakat TTS  dorong lagi DOB Amanuban,  sedangkan Molo tetap jaga kandang alias tetap di kabupaten  induk,  Kabupaten TTS,  bukan memunculkan  nama DOB lain,  seperti  DOB Pesisir Pantai  Selatan, yang nantinya  berakhir pada terciptanya konflik vertikal dan  horisontal di kalangan masyarakat TTS. Sekali lagi, masyarakat  tidak  suka dengan cara berpikir  yang tidak sistimatis, tidak terukur, tidak benar  dan menimbulkan  konflik.
Mantan akademisi Universitas Nusa Cendana  dan pemerhati sosial politik NTT,  kembali meminta Bupati dan Wakil Bupati TTS serta DPRD TTS  untuk memanggil  saudara Maksi Angket bersama kroni  kroni  untuk melakukan klarivikasi karena Makxy adalah seorang ASN di kantor Camat Amanatun Utara.  Kami sanak saudara dari TTS sangat tersinggung jika masyarakat TTS di tiupkan   isu yang menyesatkan dengan melawan UU dan PP moratoriun.
Ingat, bola politik sedang bergulir. Jangan ledakkan bola panas  di TTS, namun saya akan menggiring bola panas itu untuk meledak di lautan Pasifik, tegas Ninu.
Jangan mengatas namakan etnis dari 3 swapraja untuk memporak porandakan eksistensi pemerintah TTS, karena untuk kata, ( atas nama masyarakat TTS)  masa kini,  hanya berada di tangan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD dan  wakil wakil ketua.
Sedangkan, kita yang lain, maaf, atas namakan diri kalian sendiri, tandas Joni Ninu.

KPK Sigap Red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *