Jakarta, kpksigap.com, Jumat, 21 Februari 2025.
Pasangan Hengky Honandar dan Randito Maringka resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bersama dengan 961 kepala daerah lainnya yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Masa Jabatan 2025-2030, yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir.
Hengky-Randito Siap Bekerja untuk Kota Bitung
Setelah diambil sumpah dan janji jabatan, Hengky Honandar menyampaikan rasa syukur atas pelantikannya dan meminta masyarakat untuk bersabar karena dirinya dan Randito masih harus menjalani pembekalan kepemimpinan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
“Kami sangat bersyukur bisa sampai ke tahap ini, dan kami siap bekerja untuk masyarakat Bitung. Namun, kami mohon pengertian karena masih harus mengikuti orientasi dan retreat kepala daerah di Magelang,” ujar Hengky.
Diketahui, kegiatan pembekalan tersebut akan berlangsung pada 21-28 Februari 2025, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah yang baru dilantik. Randito Maringka menambahkan bahwa dirinya akan menyesuaikan jadwal dan kemungkinan baru bergabung pada 26 Februari 2025.
Landasan Hukum Pelantikan Kepala Daerah
Pelantikan kepala daerah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan kepala daerah serta wakil kepala daerah.
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1719 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengesahan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang mengatur teknis pelantikan oleh Presiden RI.
Dengan pelantikan ini, masyarakat Kota Bitung diharapkan dapat mendukung kepemimpinan Hengky Honandar dan Randito Maringka, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Laporan: KPKSigap~Red~Robby




