Hanya Gegara Tabrakan Badan di Lokasi Pesta, Dua Mahasiswa di Aceh Singkil Tega Aniaya Nelayan
SINGKIL – KPKsigap.com, Dua warga Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, tega menganiaya seorang nelayan hingga alami luka serius.
Dua warga tersebut NI (29) dan NO (29) yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) masih berstatus mahasiswa.
Korbannya Engki Irawan (30), seorang nelayan yang tinggal satu kampung dengan pelaku.
Penyebab penganiyaan terbilang sepele, hanya gara-gara tabrakan badan di lokasi pesta yang digelar salah satu warga Haloban.
Akibat perbuatanny,a kini NI dan NO meringkuk di sel tahanan Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, Jumat (7/11/2025) sampaikan kronologis kejadian tersebut.
Bermula ketika korban sedang berjoget sambil mendengarkan musik di tempat pesta pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Haloban.
Ketika sedang asyik berjoget, korban bertabrakan badan dengan NI, hingga terlibat adu mulut.
Sejurus kemudian, Engki Irwan yang masih berjoget sambil dengarkan musik didatangi NO.
Kala itu, NO sempat menantang korban berkelahi.
Namun, korban menolak ajakan perkelahian itu.
“Tersangka NO mengejek korban dengan perkataan korban penakut,” jelas Kapolres.
Selanjutnya korban Engki Irawan pulang ke rumahnya. Sampai di rumah korban kembali ke luar untuk mencari rokok.
Di tengah perjalanan bertemu NO, hingga terjadi duel satu lawan satu.
Perkelahian itu berhenti setelah dipisah oleh warga.
Korban akhirnya pulang ke rumahnya.
Sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, NI dan NO yang disinyalir menyimpan dendam mendatangi rumah Engki Irawan.
Sampai di rumah korban langsung masuk dan melakukan penganiayaan.
Hingga korban alami luka serius.
Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menerima pelimpahan perkara dari Polsek Pulau Banyak Barat, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka dibidik dengan pasal 170 ayat 1 junto pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHPidana.
Reporter (Sutan)
Editor Mursyidi




