Gubernur NTT Ingatkan, Kalau Masih Melawati HET Ditindak Aparat !
Kupang, Kpksigap.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan pernyataan tegas agar harga tebusan pupuk bersubsidi yang menjadi hak para petani penerima manfaat program pupuk bersubsidi dari Pemerintah , yang sudah menghabiskan APBN sebesar Rp 54 triliyun tahun anggaran 2025 mesti sesuai dengan harga eceran tertinggi ( HET ) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Pernyataan ini merupakan tanggapan Gubernur Melki terhadap fakta penjualan pupuk bersubsidi melampaui HET oleh Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar, Yohanes Ilham Jomi, anak Kandung dari Hermanus Jomi atau Baba Holing yang dianggap sebagai Pengecer oleh petani penerima pupuk subsidi di tiga belas desa di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat – NTT .
” Kembalikan harga sesuai regulasi. Kalau masih tetap HET melewati regulasi ditindak aparat,” tegas Gubernur NTT melalui pesan singkat WhatsAppnya Kepada Adrianus Jehamat, Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Kamis sore, 31 Juli 2025.
Kadis Pertanian Provinsi NTT Berkoordinasi Dengan Kadis Perindag dan Kadis Pertanian Kabupaten
Di tempat terpisah di hari yang sama , Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTT, Umbu Joaz Wanda dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten (Manggarai Barat) untuk menyikapi fakta yang terjadi di Kecamatan Pacar Kabupaten Manggarai Barat.
” Selamat sore Pak. Terima kasih infonya, sangat membantu kita. Kami segera tindaklanjuti bersama dinas perindag,” ungkapnya .
Kadis Umbu menambahkan dirinya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten. Dalam hal ini tentunya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat guna menyikapi persoalan kenaikan harga tebusan pupuk bersubsidi oleh Pengecer Kecamatan Pacar selama lima tahun terakhir.
” Kita dari Dinas Pertanian koordinasi dengan Pertanian Kabupaten,” tutur Kadis Pertanian Provinsi NTT melalui pesan singkat WhatsAppnya yang diterima Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Kamis sore 31 Juli 2025.
Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat Diminta Ambil Tindakan Terhadap Pengecer Nakal.
Masih dihari yang sama , Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung, SE., dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di Labuan Bajo , Kamis siang menyatakan agar distributor segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pengecer nakal di Kabupaten Manggarai Barat.
” Sebagai Kadis Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat saya tegaskan agar tebusan pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Jika masih ada oknum pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai Barat yang menjual pupuk bersubsidi melampaui HET, perlu ditindak tegas oleh distributor ,” ungkap Kabid Geby, sapaan Kadis Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat kepada Adrianus Jehamat, Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP melalui sambungan telepon selulernya, Kamis ( 31/7/2025).
Perlu Telaah Mendalam
Camat Pacar , Ferdy Pelong dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP memandang perlunya melakukan telaahan mendalam guna mengetahui penyebab tindakan Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar menaikan harga tebusan pupuk bersubsidi melampaui HET.
” Menurut saya apabila masih ditemukan fakta seperti itu dilapangan maka perlu dutelaah lebih dalam kira-kira apa dasarnya, mungkin ada penjelasan dari pihak distributor atau pengecer, ” ungkap nya.
Kendati begitu , Camat Pacar ingatkan pengecer untuk mengikuti HET. Terlebih lagi jika sudah menandatangani surat perjanjian jual beli ( SPJB) dengan Distributor yang para pokoknya menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
” Kalau sudah tanda tangan maka segala konsekwensinya harus diterima, kalau memang merasa berat maka jangan dipaksakan,” tegas Camat Ferdy kepada Media ini, Kamis siang , 31 Juli 2025.
Kades Golo Lajang Barat Bingung Dengan Sikap Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar.
Menanggapi kenaikan harga tebusan pupuk bersubsidi secara sepihak oleh Pengecer di Kecamatan Pacar yang sangat merugikan para petani di 13 desa di Kecamatan Pacar, termasuk petani penerima pupuk subsidi di Desa Golo Lajang Barat, Kades Golo Lajang Barat, Fransiskus Dagung mengaku bingung dengan sikap Yohanes Ilham Jomi, Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar.
” Saya juga bingung. Padahal pihak pengecer untuk Kecamatan Pacar sudah mengaku untuk kembali harga normal. Malah sudah tanda tangan diatas metrai,” ungkap Kades Frans, sapaan Kades Golo Lajang Barat kepada Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis siang , 31 Juli 2025.
Lebih lanjut Kades Frans berharap agar harga pupuk subsidi ditingkat pengecer tetap kembali ke harga normal seperti penegasan dari Gubernur NTT, Kadis Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat serta Camat Pacar yakni sesuai dengan HET hanya seharga Rp 227.500 per pasang yang terdiri dari pupuk urea ukuran 50 kg dan pupuk Ponska ukuran 50 kg.
” Harapan dari saya tentunya harga pupuk di tingkat pengecer harus tetap kembali ke harga normal , yaitu Rp 227.500 per pasang atau 230.000,” tegasnya.
Sebelumnya, berukuran 50 kg adalah Rp 112.500 plus Rp 115.000 total hanya sebesar Rp 227.500 ( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) per pasang.
Namun harga subsidi ini, menurut warga kelompok tani penerima manfaat program bantuan pupuk atau pupuk subsidi ini seringkali dinaikan secara sepihak hingga melampaui HET oleh Orangtua Kandung Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar sejak lima tahun terakhir.
Harga Pupuk Bersubsidi Kembali Naik
Kabar gembira turunnya harga tebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Pacar yang sempat dinikmati sejumlah Poktan Desa Manong tampaknya berlangsung singkat hanya dua Minggu. Selanjutnya orangtua kandung pengecer pupuk bersubsidi Kecamatan Pacar kembali menaikan harga tebusan pupuk dari Rp 230.000/ pasang ke Rp 280.000/pasang.
Silferius Salome, Anggota kelompok tani Manong Mekar sekaligus sebagai Ketua RT Wewak , Desa Manong mengakui jika dirinya sempat membeli pupuk subsidi di gudang pengecer yang tidak jauh dari rumahnya dengan harga Rp 230.000/pasang.
” Sekitar pertengahan Juni 2025, saya pergi beli pupuk subsidi di gudang pengecer pupuk bersubsidi Kecamatan Pacar Herman Jomi atau Baba Holing dengan harga senilai Rp 230.000 per pasang . Saya beli tiga pasang waktu itu dengan harga per pasang Rp 230.000. saya sendiri yg bayar ongkos angkut dari gudang pengecer ke rumah saya dengan harga ongkos angkut sebesar Rp 10.000 per sak kali enam sak atau tiga pasang sebesar Rp 60.000. Hanya saja waktu itu saya minta kuitansi tapi tidak dikasih oleh pengecer. Sesudah itu pupuk subsidi harganya naik lagi , ” ungkap Silferius disaksikan Kapolsek Kecamatan Macang Pacar, Kades Manong, Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama, Ketua Kelompok Tani Bea Laja, Ketua Kelompok Tani Mentari Pagi, sejumlah anggota Kelompok Tani Manong Mekar , serta belasan warga masyarakat Desa Manong yang hadir dalam pertemuan di rumah kediaman Kades Manong, Sabtu malam 12 Juli 2025.
Pengakuan dari anggota Poktan Manong ini juga diikuti oleh Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama, Yohanes Robi Jehadi.
” Berkat perjuangan dari teman-teman LSM harga pupuk subsidi sempat turun mendekati harga subsidi. Setelah Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur dan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP turun ke Kecamatan Pacar dan memberitahu harga pupuk subsidi sesuai HET dari Pemerintah hanya sebesar Rp 227.500 per pasang. Harga ini lalu ditolerir oleh Pengecer Pupuk Subsidi Kecamatan Pacar hingga turun ke harga Rp 230.000 per pasang . Tetapi sesudahnya , sekitar akhir Juni 2025 harga pupuk dinaikan lagi oleh Hermanus Jomi atau Baba Holing ke harga Rp 280.000 per pasang. Saya beli tiga pasang dengan total harga sebesar Rp 840.000 ditambah ongkos angkut dari gudang pengecer sebesar Rp Rp 10.000 x 6 sak atau 3 pasang , total sebesar Rp 60.000,” unkapnya disaksikan sejumlah pihak yang turut hadir dalam pertemuan di rumah kediaman Kades Manong di Wewak , Sabtu malam 12 Juli 2025.
Pengakuan Senada juga disampaikan oleh anggota Poktan Manong Mekar atas nama Gaudensius Joami.
” Setelah mendengar kabar harga pupuk subsidi di Kecamatan Pacar sudah turun ke harga normal setelah ada penegasan dari dinas dan warga , saya langsung ke gudang pengecer untuk beli pupuk. Tetapi Herman Jomi atau Baba Holing bilang harga pupuk subsidi Rp 280.000 per pasang. Karena butuh, saya terpaksa beli satu pasang,” terangnya.
Pengalaman yang sama juga dibeberkan oleh Ketua Kelompok Tani Bea Laja, Marselinus Raimon kepada Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP dalam pertemuan di rumah kediaman Kades Manong di Wewak, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
” Setelah LSM ( LMI NTT dan MEDIA KPK SIGAP) masuk ke wilayah Kecamatan Pacar, kami mendengar dan tahu bahwa harga pupuk subsidi sudah turun ke harga subsidi. Tetapi itu tidak lama. Harga turun hanya sekitar awal hingga pertengahan Juni 2025. Dari pertengahan Juni hingga saat ini harga kembali naik ke Rp 280.000 per pasang, ” ungkapnya.
Sebelumnya , Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar, Yohanes Ilham Jomi telah berkomitmen untuk menjual pupuk bersubsidi di wilayahnya di 13 desa di Kecamatan Pacar sesuai HET.
Komitmen ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh tujuh pihak otoritas terkait yang hadir dalam pertemuan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, 4 Juni 2025.
Dalam surat pernyataannya , Yohan, demikian sapaan Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar menyatakan kesediaan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET yakni pupuk urea Rp 112.500/ sak ukuran 50 kg dan pupuk Ponska Rp 115.000 per sak ukuran 50 kg, atau setara dengan Rp 227.500 per pasang. Namun jika kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET, dirinya bersedia di proses hukum dengan segala dampaknya termasuk mencabut ijin Pengecer Kecamatan Pacar.
Adapun tujuh pihak yang ikut menandatangani pernyataan ini adalah : Pengecer Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pacar, Camat Pacar melalui Sekcam Pacar, Koordinator BPP Kecamatan Pacar, Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat melalui perwakilannya, Perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Flores di Labuan Bajo, Ketua Kelompok Tani Dangka , Desa Compang Kecamatan Pacar, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat.
Surat pernyataan yang sama juga sudah dibuat diatas kertas bermeterai oleh Yohanes Ilham Jomi dihadapan Distributor Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Suherman selaku Direktur CV.Harum Jaya di Labuan Bajo, Januari 2025, namun terkesan hanya kamuflase .
Sederetan pengakuan dari sejumlah ketua dan anggota kelompok tani di Desa Manong ini memberikan gambaran terjadinya praktik mafia seputar alokasi dan distribusi pupuk subsidi di Indonesia umumnya, tak terkecuali di NTT termasuk di Kabupaten Manggarai Barat. Pengecer terkesan mengabaikan peraturan presiden , keputusan Mentri Pertanian, Keputusan Gubernur, dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian yang telah menetapkan harga subsidi berdasarkan harga eceran tertinggi ( HET ) namun dengan tahu dan mau diinjak begitu saja oleh oknum pengecer. Negara seakan tidak berdaya dihadapan mafia pupuk subsidi di Indonesia termasuk di Kabupaten Manggarai Barat.***
KPK SIGAP Red
Editor mursyidi
Reporter Adrianus Jehamat



