Gelar Bimtek Distributor Dan Pengecer, Loka POM Mabar Pastikan OBA Tanpa BKO !

Labuan Bajo, KPK- SIGAP – Loka POM Manggarai Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi sejumlah Distributor dan Pengecer dalam kota di Labuan Bajo, berlangsung di kantor Loka POM Manggarai Barat di Labuan Bajo, Flores – NTT, Sabtu pagi (13/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri 9 Distributor peserta Bimtek : CV Mentari Makmur Abadi, Batu Cermin, Toko Anugerah, Fressa Mart, Zasgo Mart, Apotek Jaya Farma, Central Mart, TOB Nuer, Apotek Kimia Farma, dan Indomart.

Bimtek ini diharapkan dapat membantu peserta untuk memahami tanggungjawabnya selaku Distributor dalam menjamin keamanan dan mutu Obat Bahan Alam (OBA), serta memahami peran Badan POM dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kepala Loka POM Manggarai Barat, Imanulkhan, membuka kegiatan dan menjelaskan maksud kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya Loka POM Manggarai Barat agar OBA yang beredar dimasyarakat di wilayah kerjanya dipastikan aman untuk dikonsumsi dan tidak merusak kesehatan.

Imam, sapaanya, menegaskan Distributor atau Pengecer menjadi salah satu penentu untuk memastikan OBA yang akan dikonsumsi itu terbebas dari bahan kimia sehingga layak dikonsumsi.

“‘ Untuk itulah, hari ini kita semua diundang. Harapan nya dengan Bimtek ini, kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan bahan-bahan yang kita jual aman dan bermutu, sehingga bisa melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk Obat Bahan Alami (OBA) yang memenuhi ketentuan,” paparnya.

Ada dua materi yang dipaparkan dalam kegiatan ini, yakni tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu OBA, yang dipaparkan oleh Kepala Loka Pom Manggarai Barat, Imanulkhan dan materi tentang Aplikasi BPOM Mobile dan Aplikasi BPOM e-Penjelasan Publik OT dan SK, oleh Gadis Ayu Wibisanti, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

Dalam materinya, Iman menjelaskan beberapa poin, seperti ketentuan umum OBA, hasil pengawasan OBA di Manggarai Barat, bahaya OBA BKO (Bahan Kimia Obat), pencegahan masuknya OBA BKO, hingga sanksi yang akan dikenakan kepada distributor atau pengecer yang melakukan pelanggaran.

Sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2023, kata Iman, Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah.

Berdasarkan penjelasan ini, lanjutnya, maka ada 4 golongan OBA, yaitu : Jamu, ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional, Obat Herbal Terstandar, OBA yang khasiatnya telah diuji secara ilmiah dengan uji praklinik, Fitofarmaka, OBA yang telah diuji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi serta Obat Bahan Alam Lainnya, Meliputi produk OBA inovasi baru, produk obat bahan alam impor, produk obat bahan alam lisensi, dan lain- lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada kesempatan yang sama, Iman juga menjelaskan tentang hasil intensifikasi pengawasan peredaran OBA di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024. Hasilnya, dari 1.280 sarana distribusi ditemukan OBA BKO sebanyak 42.619 pcs dan OBA TIE sebanyak 88.657 pcs.

“Intensifikasi pengawasan pada tahun 2024 itu paling banyak dilakukan terhadap sarana distribusi depot jamu. Dari hasil intensifikasi ini, jika ditotal, nilai keekonomiannya itu sebesar Rp. 1.748.869.962,” jelasnya.

Iman juga menyebut sejumlah produk OBA BKO yang menjadi public warning di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, sebagai hasil intensifikasi pengawasan itu, yakni : Montalin, Tou Gubau, Asalam Kapsul, Ginseng Kianpi, Daun Mujarab, dan Pegal Linu Husada.

Kepada distributor dan pengecer, Iman mengingatkan agar tidak membuat, mengimpor, dan/atau mengedarkan OBA yang mengandung bahan kimia berkhasiat obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik pada Obat Bahan Alam, sebagaimana ketentuan Peraturan BPOM Nomor 25 tahun 2023.

Sementara itu, Gadis Ayu Wibisanti, S.T.P. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama pada Loka POM, kepada peserta, memperkenalkan sejumlah aplikasi, yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek sebuah produk.

Sejumlah aplikasi itu diantaranya : BPOM Mobile untuk melakukan CEK KLIK, mengecek nomor izin edar yang tertera di kemasan produk, dan BPOM e-Penjelasan Publik untuk memastikan produk OBA tidak masuk dalam daftar Public Warning BPOM.

Gadis Ayu melakukan simulasi dan mengajak peserta kegiatan untuk mengoperasikan aplilkasi-aplikasi dimaksud. Dengan demikian, pasca Bimtek ini, para distributor dan pengecer akan dengan mudah dapat mengetahui sebuah produk melalui aplikasi-aplikasi itu.***

Penulis/Editor: Redaksi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *