Gawat Adanya Kabel Wafi bergantung Dengan Kabel PLN Pihak APH Setempat Tutup Mata

 

Penipahan, kpksigap.com –
Home Nasional Daerah Dunia Politik Hukrim Ekonomi, Rokan Hilir Advertorial Pilihan Editor Terpopuler Indeks
DaerahRokan Hilir
Kabel Wifi Diduga Ilegal Menempel Bebas di Tiang Listrik di Panipahan. Ini Tanggapan Dari Diskominfotiks Rohil dan PLN

Kabel Wifi Diduga Ilegal Menempel Bebas di Tiang Listrik di Panipahan. Ini Tanggapan Dari Diskominfotiks Rohil dan PLN
Foto: Kabel wifi tampak menggelantung di salah satu tiang listrik milik PT PLN Perserodi, Terlihat jelas kabel atau wayar wifi bebas bergelantungan di tiang listrik tepat di salah satu trafo milik PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bagansiapiapi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, senin 20 Oktober 2025

Sementara kita ketahui, transformator atau trafo adalah komponen yang memiliki peran yang cukup penting dalam proses pendistribusian yang terjadi pada tenaga listrik yang sumbernya dari PLN hingga diangka ratusan kilo satuan volt untuk di distribusikan kepada para pelanggan.

Terkait hal tersebut, salah seorang petugas PLN PT Persero Bagansiapiapi yang membidangi Keselamatan mengatakan pihaknya pernah melakukan sosialisasi kepada para vendor wifi agar tidak memasang kabel wifi di tiang listrik milik PLN.

Menurutnya, untuk kabel wifi memang tidak berbahaya apabila berdekatan dengan persil dikarenakan tidak dialiri arus listrik, tetapi itu dapat menimbulkan gangguan pada jaringan listrik yang berpotensi menjadi panjatan hewan yang berdampak kepada aliran listrik.

Selain melakukan sosialisasi, pihak PLN Bagansiapiapi Bidang K3 telah beberapa kali melayangkan surat kepada para vendor wifi dengan menggandeng stake holder yang ada seperti pihak Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan penertiban terhadap kabel wifi yang menggelantung di tiang listrik milik PT PLN Persero Bagansiapiapi itu.

Sementara Kabupaten Rokan Hilir, Nur Sukma, maupun kordinasi soal pemasangan wifi yang dilakukan para vendor atau pemilik layanan jasa pemasangan wifi yang diduga ilegal tersebut.

“Tidak ada Pak. Kalau izin pemasangan kabel wifi di tiang listrik itu bukan ranah kita,” terang Nur Sukma, ketika di konfirmasi.

Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasub) PLN Kecamatan Pasir Limau (Palika), Novrizaldi, saat dikonfirmasi, terkait wayar wifi yang terpasang menggelantung setiap sudut tiang listrik milik PT PLN Persero tersebut mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan wayar wifi di tiang listrik PLN tersebut.

Seperti peristiwa baru-baru ini, ada terjadi kebakaran rumah di Panipahan yang menghanguskan sejumlah rumah warga, Novrizaldi pun terpaksa mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan wayar wifi yang mengantung di tiang listrik karena urgen dan warga butuh penerangan listrik saat itu.

Bahkan tambah Novrizaldi, dengan adanya pemasangan kabel wifi yang menumpang di tiang listrik malah membuat repot para petugas PLN di Panipahan Kecamatan Palika, apalagi ditambah ketija ada tiang listrik yang tumbang sehingga merepotkan para petugas PLN ketika melakukan perbaikan listrik.

“Sebenarnya, dengan adanya wayar wifi itukan jadi merepotkan kami kerja, apalagi kalau ada perbaikan tiang listrik yang tumbang,” pungkas Novrizaldi.

Awak media ini pun mencoba melakukan penelusuran siapa sebenarnya pemilik atau vendor wifi yang melakukan pemasangan kabel wifi di tiang listrik milik PLN tersebut untuk dimintai dikonfirmasi, tapi belum berhasil.

Jurnalis, Kpksigap (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *