Galian Kabel di Jalan Kartini: Warga Tersandera Macet, Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Pengendara

Galian Kabel di Jalan Kartini: Warga Tersandera Macet, Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Pengendara

Kota Depok, KPKSigap.com – Proyek relokasi kabel udara ke bawah tanah di Jalan Kartini, Depok, menuai kritik tajam dari aktivis sosial dan hukum, Hotman Samosir, S.H., D.Com, yang juga pendiri PILAR. Menurutnya, pekerjaan yang dimulai sejak pertengahan Agustus 2025 itu tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga mengabaikan aspek keselamatan publik serta aturan hukum yang seharusnya menjadi dasar setiap pembangunan infrastruktur.

Aktivis Hotman menegaskan, proyek yang melibatkan PT Pragata Makmur Persada dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tersebut, dengan pengawasan Dinas PUPR Kota Depok, diduga menunjukkan pola kerja serampangan.

“Karung tanah galian, papan spanduk, dan material proyek ditumpuk begitu saja di trotoar dan bahu jalan. Pejalan kaki terpaksa turun ke jalan raya, menantang maut di tengah jalan sempit dan kendaraan yang padat. Ini adalah bentuk pengabaian hak masyarakat atas keselamatan,” tegas aktivis Hotman Samosir ketika ditemui awak media di gedung Balaikota, Rabu (20/8/2025)

Menurutnya, kondisi di lapangan sudah menyalahi ketentuan hukum teknis. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi mengatur secara ketat kewajiban kontraktor dalam menjaga keselamatan kerja, termasuk perlindungan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki di sekitar area proyek.

“Faktanya, galian hanya dipagari karung tanah tanpa rambu memadai dan penerangan jalan minim. Itu jelas melanggar prinsip safety first yang diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Selain itu, kata aktivis Hotman, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sudah diubah) serta turunannya dalam PP Nomor 34 Tahun 2006, menegaskan bahwa setiap penggunaan ruang manfaat jalan untuk kepentingan lain harus menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

“Yang terjadi di Jalan Kartini adalah sebaliknya, ruang jalan dipersempit, trotoar dianeksasi, dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan,” tambahnya.

Warga sekitar dan pengguna jalan pun meluapkan kekecewaannya. Salah seorang pedagang di sekitar lokasi menyebutkan, “Kami setiap hari rugi karena jalan macet total. Pembeli malas mampir karena susah parkir, pejalan kaki juga takut jatuh ke lobang galian.” Ungkapan serupa datang dari pengguna jalan yang mengaku hampir terperosok ke lubang galian karena penerangan minim.

Aktivis Hotman menilai, Pemkot Depok gagal dalam fungsi pengawasan. Ia menyebut, groundbreaking yang dilakukan Wali Kota, Supian Suri, di Jalan Pemuda beberapa waktu lalu hanyalah seremonial tanpa kontrol lapangan yang konsisten.

“Groundbreaking bukan akhir dari pekerjaan. Justru pasca itu, Pemkot harus hadir mengawasi agar proyek berjalan sesuai standar. Sayangnya, pengawasan seolah dibiarkan lepas, sementara rakyat dan pengguna jalan jadi korban,” kritiknya.

Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa setiap kontraktor berkewajiban menerapkan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMKK) sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Namun, di lapangan tidak terlihat adanya penerapan prosedur itu.

“Tidak ada safety officer, tidak ada warning sign yang memadai, dan pekerja pun sering tanpa alat pelindung diri standar. Ini jelas mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat atau pengguna jalan dan trotoar,” ucapnya.

Ia juga menyinggung kegagalan koordinasi antara Pemkot, Dinas PUPR, DPRD, dan aparat pengawasan eksternal. “Koordinasi yang minim melahirkan sengkarut macet, bahaya kecelakaan, dan ketidakpastian kapan proyek ini selesai. Pembangunan infrastruktur yang harusnya membawa manfaat justru menimbulkan kerugian sosial-ekonomi,” jelasnya.

Menurut aktivis Hotman, kondisi ini bisa masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Jika masyarakat mengadu, Ombudsman bisa menilai ini sebagai pelayanan publik yang buruk. Bahkan, jika terjadi korban jiwa akibat kelalaian, kontraktor maupun Pemkot bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun perdata,” ungkapnya.

aktivis Hotman menegaskan, dirinya akan terus mendorong masyarakat untuk bersuara. Ia menilai diamnya publik hanya akan membuat proyek serampangan semacam ini berulang.

“Pemkot diminta jangan semena-mena. Infrastruktur boleh dibangun, tapi jangan sampai rakyat disandera macet, diserempet bahaya, dan dirugikan ekonominya,” kata Hotman.

Di akhir keterangannya, aktivis Hotman meminta agar Pemkot Depok dan pihak terkait segera melakukan audit dan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan proyek relokasi kabel tersebut.

“Tanah galian harus segera diangkut, trotoar dibersihkan agar bisa dilalui pejalan kaki, rambu pengaman dipasang, trotoar jangan dipalang/diblokir papan spanduk, dan jadwal proyek dipercepat. Jangan biarkan masyarakat jadi korban proyek yang katanya demi modernisasi kota, tapi praktiknya penuh kecerobohan,” pungkasnya.

Editor: Mursyidi
Reporter: AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *