Feredey Kaligis Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Gmim Resmi Ditahan Polda Sulut

Manado, kpksigap.com – Polda Sulut resmi tahan tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut, Kamis (10/04/2025) malam.
Dari lima orang tersangka, pertama yang ditahan Fereydy Kaligis.
Kepala Biro Kesra Setprov Sulut Fereydy Kaligis, mendatangi Polda Sulut sekira pukul 10.00 WITA. Kaligis ditemani seorang kuasa hukum.
Fereydy Kaligis menjalani pemeriksaan di ruang penyidik hingga malam ini. Usai diperiksa langsung ditahan penyidik Tipikor Polda Sulut di ruang tahanan Mapolda pulul .
Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H, menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut kepada GMIM tahun 2020 sampai dengan 2023. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 8,9 miliar.
“Perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 8.967.684.405,98,” paparnya.
“Modus tersangka, menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi,” tambah Roycke..
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
(KPK-sigap, red – Lucky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *