
Lampung Barat, 6 Desember 2024 – Sebuah temuan mencengangkan muncul dari investigasi yang dilakukan oleh awak media terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Kepala sekolah setempat diduga melakukan mark-up terhadap beberapa item pengeluaran Dana BOS pada periode 2020 hingga 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah diduga dimanipulasi. Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan realisasi di lapangan. Beberapa item yang diduga mengalami mark-up meliputi:
Bahwa di tahuan 2020- 2021 dimasa pandemi Covid-19 diduga tidak ada kegiatan pembelajaran dan ekrakulikuler namun disekolah tersebut menganggarkan biaya tersebut,”Tahun 2020
– Tahap 1 Rp.13.200.000
– Tahap 2 Rp.3.000.000
– Tahap 3 Rp.1.600.000
Administrasi kegiatan sekolah :
– Tahap 1 Rp.18.000.000
– Tahap 2 Rp.25.291.000
– Tahap 3 Rp.17.035.000
Pada tahun 2021 Kegiatan pembelajaran dan ekrakulikuler sebesar :
– Tahap 1 Rp.4.955.000
– Tahap 2 – Tahap 3 sekolah belum melaporkan penggunaan realisasi.
Administrasi kegiatan sekolah sebesar :
– Tahap 1 Rp.18.138.000
– Tahap 2 – Tahap 3 Sekolah belum melaporkan penggunaan realisasi
Selain dari pada itu Untuk Realisasi pembayaran honor dari Tahun 2020-2024 sebesar :
– tahun 2020 tahap 1-3 sebesar Rp 110.400.000
– tahun 2021 tahap 1 sebesar Rp. 29.400.000 tahap 2 dan Tahap 3 Sekolah belum melaporkan penggunaan Realisasi
– tahun 2022 tahap 1-3 Sebesar Rp.120.000.000
– tahun 2023 tahap 1-2 Sebesar Rp. 120.600.000
-tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp. 63.600.000
Sedangkan untuk jumlah seluruh Guru dan Tenaga pendidik yang terdaftar di dapodik sebanyak 17 atau 18 orang dan untuk jumlah guru honor yang terdaftar di dapodik sebnayak 5 orang.
Salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa. “Beberapa kali saya merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan dana sekolah, tetapi sulit bagi kami untuk mengungkapkannya karena takut akan sanksi karna adapaun kegiatan yang ada di sekolah apalagi terkait masalah dana sala satu komite tidak di libatkan bahkan stempel komite pun di aimpan oleh kepala sekolah,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, Kepala Sekolah SDN 1 Purawiwitan menjelaskan bahwa telah diperiksa oleh BPK dan sudah di periksa Insvektorat secara perkara telah diperiksa dinas uang yang sekiranya tidak pas sama RKS udah di kembalikan ke negara”pungkas nya sembari dengan nada tinggi.
Tim awak media meminta kepada APH dan Insvektorat Kabupaten Lampung Barat untuk mengirim tim audit untuk memeriksa laporan penggunaan dana di SDN 1 Purawiwitan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hal ini masih terus dipantau agar dapat membawa keadilan bagi para siswa dan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan,
(Sahilman & tim )



